InfoSAWIT, BANJARMASIN – Seluas 67.004,97 hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) berada dalam kawasan hutan, merujuk catatan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat dari luasan tersebut sebanyak 36.215 ha telah memiliki izin dan sejumlah 30.789 hektare (ha) tanpa izin atau ilegal.
Diungkapkan Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kalsel, Arifudin, data tersebut berasal dari data indikatif berdasarkan hasil analisa citra dari Kementerian LHK. “Ada puluhan ribu hektare areal kebun sawit berada dalam kawasan hutan dan sebagian tanpa izin,” ungkapnya dikuitp InfoSAWIT dari Medcom, Minggu, 9 Juli 2023.
Kawasan hutan yang digunakan meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) yang 2.107 ha di antaranya ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung, dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
BACA JUGA: Awas Ada Modus Baru Jual Benih Sawit Palsu (Tak Bersertifikat)
Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi yang 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 9.242 ha di antaranya ilegal.
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 hektare. Ada sebanyak 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi beberapa waktu lalu mengatakan ada 22 perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
BACA JUGA: Kejagung Sita Lahan Perusahaan Minyak Sawit Musim Mas 14 Ribu Ha
Menurut Suparmi pihaknya sejak lama telah mendorong komitmen perusahaan perkebunan agar segera menyelesaikan kendala terkait perizinan kawasan hutan ini. Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan unggulan utama Kalsel, selain karet dan kelapa dalam. Perkebunan sawit terbesar ada di Kabupaten Kotabaru. (T2)