InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui kolaborasi unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) menggelar Konsultasi Publik ke-3 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (23/8) lalu.
Pertemuan yang dihadiri oleh para pengekspor dan asosiasi terkait kelapa sawit serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini bertujuan agar kebijakan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak terjadi hambatan dalam kegiatan ekspor.
“Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia bertujuan membentuk harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan real time mengacu pada amanat UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 25 Agustus 2023 Naik Rp 70/Kg
Didid menerangkan, nantinya harga acuan CPO yang terbentuk akan bermanfaat, baik di sektor hulu seperti memperbaiki harga tandan buah segar di tingkat petani, maupun di sektor hilir antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pelaku usaha CPO karena efektifitas kebijakan ini tergantung dari peran serta pelaku usaha.
Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka, lanjut Didid, akan tertuang dalam beberapa kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang ekspor CPO, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bappebti (Perba) dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai pedoman teknis pelaksanaan serta pengawasan bursa.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso optimisme bahwa kebijkan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini adalah peluang besar bagi Indonesia. Sebagai negara produsen CPO terbesar dunia, Indonesia harus mampu tidak hanya memasok CPO ke pasar global, namun juga mengendalikan pasar melalui harga acuan CPO.
BACA JUGA: Pembentukan Bursa CPO Indonesia Mundur, Tiga Regulasi Telah Disiapkan
“Saat ini terjadi peralihan dari sebelumnya industri dunia dikuasai oleh negara-negara di bagian utara, namun kini beralih ke negara-negara selatan, termasuk industri CPO. Hal ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan industri berbasis CPO dan memanfaatkan pangsa pasar baru ke negara-negara utara,” ujar Budi. (T2)