“Terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan ekspor CPO, di antaranya pengekspor wajib melalui bursa berjangka dengan terlebih dahulu menjadi Eksportir Terdaftar (ET) yang dilakukan secara daring. Masa berlaku ET adalah selama pelaku usaha masih aktif melakukan ekspor CPO. Kemudian, bursa berjangka CPO akan menerbitkan Bukti Pembelian CPO (BPC) atas transaksi CPO yang dilakukan oleh pelaku usaha di bursa. BPC ini menjadi salah satu syarat penerbitan Persetujuan Ekspor CPO (PE CPO) selain kepemilikan Hak Ekspor (HE) oleh Ditjen Daglu,” jelas Farid.
Sedangkan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya dalam kesempatan ini menjelaskan lebih lanjut tentang rancangan PTT. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Konsultasi Publik sebelumnya, PTT merupakan pedoman yang akan mengatur lebih teknis implementasi kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka.
“PTT disusun oleh bursa CPO dan harus mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Namun demikian, Bappebti telah menyusun poin-poin inti yang harus termuat dalam PTT berdasarkan pengalaman transaksi timah di bursa berjangka, seperti mekanisme penerimaan keanggotaan bursa, kelembagaan, jenis dan mutu komoditi, mekanisme dan sistem perdagangan, serta kondisi force majeure,” tutup Tirta. (T2)
