InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya negara-negara di kawasan Uni Eropa telah menyepakati kebijakan komditas bebas deforestasi (EUDR) yang disahkan oleh Dewan Eropa pada 16 Mei 2023 dan oleh Parlemen Eropa pada19 April 2023.
Tercatat EUDR mulai berlaku Juni 2023, sementara implementasinya bagi pelaku usaha /pedagang 18 bulan sejak Regulasi mulai berlaku dan bagi UMKM Eropa, 24 bulan setelah EUDR mulai berlaku.
Diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, kebijakan tersebut bagi pelaku usaha tidak akan berdampak langsung, lantaran pengenaan EUDR adalah bagi perusahaan yang membuka lahan semenjak 31 Desember 2020 dan setelahnya.
BACA JUGA: GAPKI Dukung Laporan Mandiri Via SIPERIBUN
Oleh sebab itu kata Eddy, lantaran Indonesia sudah menerapkan kebijakan moratorium pembukaan lahan baru bagi perusahaan semenjak 2011 dan di tahun 2019 terbit Inpres No 5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. “Dengan demikian sudah tidak ada lagi pemberian izin baru dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Eddy.
Namun demikian yang menjadi masalah adalah untuk masyarakat, sebab tutur Eddy, mereka tidak menerapkan kebijakan moratorium bahkan dengan UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sehingga petani boleh memilih komoditi apa yang mereka mau tanam.
“UU ini masih berlaku, apabila mereka menanam diatas tahun 2020 artinya mereka akan terkena EUDR ini, dan perusahaan tidak bisa menerima buah sawit petani yang menanam diatas tahun 2020. Kalau ini terjadi maka bisa terjadi masalah sosial disekitar kebun perusahaan. Inilah dampak terhadap perusahaan,” kata eddy menjelaskan kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
BACA JUGA: GAPKI: Produksi CPO Indonesia Mei 2023 Naik 12,4 Persen
Eddy memastikan konflik sosial akan terjadi, lantaran akibat kebijakan Uni Eropa tersebut perusahaan tidak akan menerima buah sawit masyarakat. “Ya bagi tanaman baru diatas 2020 sudah pasti akan berpotensi terjadi masalah sosial,” tandas Eddy. (T2)