InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali mengajukan permohonan pembentukan panel evaluasi yang kedua kalinya pada sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), Senin (27/11). Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas penolakan dari Uni Eropa.
Diungkapkan Kepala Biro Advokasi Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel berbasis sawit Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif, lantaran menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Turun Lagi 0,66 Persen Pada Rabu (29/11), Belawan Tak Ada Kabar
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (30/11/2023), pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).
Sebelumnya, Pada 6 Desember 2018, Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel berbasis sawit dari Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018.
Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa juga melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018.
BACA JUGA: Wagub Jambi: Kami Dukung Kesejahteraan Petani Sawit Lewat Dumisake
Adapun cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl esters dan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari non fosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8—18 persen terhitung mulai 29 November 2019. (T2)
