InfoSAWIT, KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, khususnya dalam sektor kelapa sawit. Pada Selasa (28/11), di aula Dinas Pertanian, Pemkab Kobar melalui Dinas Pertanian mengadakan Kick off meeting Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Acara ini dihadiri oleh perwakilan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan berbagai unsur pemerintah daerah serta asosiasi petani swadaya di Kobar.
Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah pembentukan kelompok kerja dan tim perumus RAD KSB Kabupaten Kobar. Mereka akan bertanggung jawab mengawal proses penyusunan dokumen rencana aksi tersebut. Kegiatan ini mendapat dukungan dari mitra pembangunan, yaitu USAID SEGAR, yang turut membahas tahapan penyusunan untuk memastikan RAD KSB Kabupaten Kobar selesai sesuai jadwal.
Dilansir InfoSAWIT dari laman Resmi Pemkab Kobar, Kepala Dinas Pertanian Kobar, Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa penyusunan RAD KSB merupakan kewajiban pemerintah dalam perencanaan strategis pengembangan perkebunan kelapa sawit. Ini mencakup perkebunan besar swasta dan perkebunan swadaya masyarakat. Wahyu menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum baik untuk evaluasi bersama hasil pembangunan terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
BACA JUGA: WTO Sepakat Bentuk Panel Evaluasi Perselisihan Bea Masuk Biodiesel UE-Indonesia
“Kegiatan ini juga menjadi momentum yang baik untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai, terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, sekaligus menyepakati adanya kebutuhan bersama untuk mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang berkelanjutan,” tutur Wahyu.
Sementara merujuk Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, RAD-KSB di tingkat kabupaten perlu dikembangkan atau disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan mengintegrasikan lima komponen program yang diamanatkan dalam instruksi tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Kobar telah memiliki rancangan RAD KSB, tetapi revisi diperlukan agar sesuai dengan format Inpres No. 6/2019. Selain itu, Pemkab Kobar bersama USAID SEGAR dan kelompok petani serta perusahaan sedang mempersiapkan petani swadaya untuk memenuhi syarat-syarat sertifikasi keberlanjutan dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
BACA JUGA: Thailand Siap Gabung dengan Indonesia dan Malaysia Lawan Kebijakan EUDR
Salah satu peserta dari KUD Karya Tunggal Jaya Desa Pangkalan Dewa, Jaka Suherman, berharap kegiatan ini dapat mendukung petani pekebun agar rantai pasok sampai ke pemasaran tandan buah segar (TBS), meningkatkan kesejahteraan petani pekebun.
RAD KSB merupakan langkah pemerintah daerah Kobar dalam menjaga dan memfasilitasi peningkatan kualitas perkebunan kelapa sawit. Proses penyusunan melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga vertikal seperti ATR/BPN, petani pekebun, asosiasi, dan mitra pemerintah dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit. (T2)