InfoSAWIT, JENEWA – Badan penyelesaian perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah setuju membentuk panel untuk mengevaluasi bea masuk yang dikenakan oleh Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel berbasis sawit dari Indonesia, pada Senin (27/11/2023). Keputusan ini muncul setelah upaya konsultasi pada bulan Agustus 2023 lalu tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pada Oktober 2023, Indonesia, sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, meminta WTO untuk membentuk badan penyelesaian perselisihan setelah upaya konsultasi yang sebelumnya tidak diterima oleh UE.
Dilansir VOA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indonesia, Budi Santoso, menyebut upaya ini sebagai strategis untuk mempertahankan akses pasar biodiesel Indonesia di UE yang kini dikenai bea masuk imbalan antara delapan hingga 18 persen.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 1-7 Desember 2023 Turun Tipis, Cek Harganya..
Bea masuk imbalan (countervailing duty) adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor. Bea masuk ini berlaku selama lima tahun, mulai 10 Desember 2019 hingga 10 Desember 2024.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyatakan bahwa bea masuk tersebut memberatkan eksportir biodiesel Indonesia. Ketua Aprobi, Paulus Tjakrawan berharap, panel WTO dapat segera memulai proses hukumnya untuk menyelesaikan perselisihan ini.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik 0,82 Persen Pada Kamis (30/11), Belawan Masih Tak Ada Kabar
WTO mengumumkan bahwa sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina, dan Turki, telah menyatakan partisipasinya sebagai pihak ketiga dalam evaluasi panel perselisihan ini. (T2)