InfoSAWIT, JAKARTA – Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Indonesia didorong mengambil keputusan tegas dengan memberlakukan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan label “bebas minyak sawit” atau “Palm Oil Free” (POF) pada produk-produk mereka, terutama yang beredar di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rizal Affandi Lukman, penggunaan label POF tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran aturan pemerintah, tetapi juga sebagai strategi pemasaran yang tidak etis. Rizal menegaskan bahwa produk dengan label POF belum tentu lebih ramah lingkungan atau lebih sehat dibandingkan dengan produk yang mengandung minyak sawit.
Ia juga mendukung terhadap upaya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, yang menyerukan penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terus menggunakan label POF.
BACA JUGA: Menakar Dampak Kemarau Terhadap Produksi Minyak Sawit
GAPKI berencana untuk mengirimkan surat resmi ke BPOM untuk melakukan langkah-langkah penindakan yang lebih tegas. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak dari penggunaan label POF yang dinilai sebagai upaya mendiskreditkan industri kelapa sawit tanpa dasar ilmiah yang kuat.
Rizal menuturkan, Palm oil free labelling sebenarnya merupakan bagian dari kampanye negatif terhadap kelapa sawit yang tidak didasarkan pada bukti ilmiah mengenai nilai-nilai keberlanjutan minyak sawit. “Lebih dari itu, label tersebut lebih sebagai upaya mendiskreditkan kelapa sawit karena tingginya nilai kompetitif dibandingkan dengan minyak nabati lainnya,” dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Diperkirakan Melonjak 26 Persen ke Rekor Tertinggi di 2023
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan label POF tanpa dasar ilmiah yang kuat, sekaligus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada konsumen mengenai produk-produk tersebut adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (T2)
