InfoSAWIT, SAMARINDA – Pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi (RAKOR) dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah pada Rabu, (7/2/2024). Rapat ini diadakan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir mengungkapkan, bahwa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk tahun anggaran 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada bulan Desember 2023.
Alokasi tersebut mencakup dana sebesar Rp. 43.400.672.000 untuk Pemerintah Provinsi Kaltim dan Rp. 11.864.019.000 untuk Kota Samarinda. Namun demikian, bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan.
Muzakkir juga menyoroti bahwa DBH Sawit yang telah disalurkan namun belum terealisasi akan menjadi Sisa Dana Bagi Hasil (SiLPA) terikat. “Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024,” katanya dikutip InfoSAWIT, dari laman resmi Pemprov Kaltim.
Pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam pengelolaan DBH Sawit, termasuk mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024. Hasil dari rapat ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian Dalam Negeri RI.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur bersama kementerian terkait. Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi satu minggu sebelum waktu pembahasan.
Peserta rapat koordinasi ini terdiri dari perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Perkebunan, BPJN Kaltim, perangkat daerah, serta Tim Koordinasi DBH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. (T2)