4 Terobosan Kebijakan untuk Minyak Sawit Indonesia Kembali Berjaya

oleh -9.078 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/foto: Bernadus Ritchard/Ilustrasi perkebunan sawit.

Yang pertama adalah meninjau kembali semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan minyak kelapa sawit dan merevisi peraturan-peraturan yang merugikan industri kelapa sawit. Salah satu hambatan regulasi utama untuk mencapai target pengembangan bahan bakar nabati berbasis CPO adalah pasal 110B UU Cipta Kerja. Pasal ini menetapkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan meskipun memiliki izin atau di daerah yang melanggar rencana tata ruang pemerintah daerah atau nasional diharuskan membayar denda dan hanya diizinkan untuk melanjutkan produksi untuk satu siklus panen berikutnya, atau hingga 15 tahun.

Audit yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini menyimpulkan bahwa ada 2.128 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar berada di Sumatera dan Kalimantan dengan total perkebunan seluas 2,17 juta hektar yang harus mematuhi pasal 110B. Jika pasal tersebut tidak diubah agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan untuk melanjutkan operasi, maka mereka akan terpaksa tutup, dan dengan demikian akan menyebabkan hilangnya produksi tahunan sekitar 6,9 juta ton. Pemerintah yang baru harus segera bertindak untuk mengubah pasal tersebut.

Kedua, mengingat peran kelapa sawit yang semakin penting dan vital dalam perekonomian sebagai penyedia lapangan kerja utama, komoditas ekspor terbesar kedua dan sumber makanan, bahan bakar nabati dan berbagai produk konsumen lainnya, serta fakta bahwa 42 persen dari total perkebunan kelapa sawit dimiliki oleh lebih dari lima juta petani kecil, maka industri ini perlu diatur secara terpadu.  Hal ini dapat dilakukan jika semua kebijakan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit dirumuskan dan dilaksanakan oleh satu badan pemerintah.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 28 Februari – 5 Maret 2024 Naik Rp 51,94/kg, Cek Harganya..

Saat ini terdapat sembilan lembaga nasional yang secara langsung dan tidak langsung mengatur industri kelapa sawit, yang terkadang memberlakukan kebijakan yang saling bersaing, tumpang tindih, dan bahkan saling bertentangan. Salah satu contohnya adalah penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit di daerah-daerah yang tumpang tindih dengan lahan hutan, yang hanya ditangani oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Karena misi dan tugas kementerian ini bertentangan dengan pengembangan kelapa sawit, maka kewenangannya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan industri kelapa sawit harus diminimalkan.

Ketiga, kebijakan mengenai pengaturan penggunaan minyak kelapa sawit untuk berbagai keperluan, terutama biodiesel dan minyak goreng untuk keperluan domestik dan ekspor harus diselaraskan dan disinkronkan dengan kapasitas produksi nasional untuk mencegah persaingan yang tidak perlu. Dalam konteks ini, target produksi biodiesel berbasis CPO harus dikaji secara menyeluruh untuk mencegah terganggunya pasokan minyak sawit untuk konsumsi domestik dan ekspor.

Terakhir, tidak dapat dihindari bahwa pertumbuhan produksi minyak sawit harus dipertahankan melalui upaya-upaya untuk meningkatkan hasil panen (produktivitas) dan perluasan perkebunan. Namun, perluasan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit baru harus dilakukan terutama di provinsi-provinsi yang paling tertinggal di Papua. Oleh karena itu, status Papua sebagai High Forest Cover Landscape (HFCL) yang membuat sebagian besar wilayahnya sangat terlarang untuk perkebunan harus ditinjau ulang untuk memungkinkan penunjukan wilayah baru untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.

BACA JUGA: Kerjasama GAPKI – Polri, Tingkatkan Keamanan dan Kepastian Hukum di Industri Sawit Indonesia

Kebijakan seperti itu akan mengecewakan LSM-LSM lingkungan hidup dan dapat dianggap bertentangan dengan peraturan bebas deforestasi Uni Eropa. Namun demikian, Indonesia memiliki kebutuhan yang sangat vital untuk mengembangkan kelapa sawit berkelanjutan di Papua karena hal ini merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah yang paling tertinggal tersebut ke tingkat kemajuan yang telah dicapai di wilayah lain di negara ini. (*)

Penulis: Edi Suhardi/Analis keberlanjutan


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com