InfoSAWIT, BANGKA TENGAH — Ketakutan akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) akhirnya menjadi kenyataan. Hal ini terjadi setelah rekening perusahaan diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Perusahaan PT MAS, PT BPB, PT MHL, dan CV MAL, Jhohan Adhi Ferdian, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat, khususnya petani sawit dan para karyawan pabrik.
Dalam pernyataan resminya, Jhohan mengumumkan hasil rapat terbatas yang dilakukan pada 13 Mei 2024 di rumah dinas Gubernur Bangka Belitung (Babel). Pada pertemuan tersebut, Pj Gubernur Babel meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera kembali beroperasi.
BACA JUGA: Rembuk Nasional PWNU Riau: Membangun Kesejahteraan Lewat Perkebunan Sawit
“Ada delapan poin yang akan kami sampaikan. Pertama, permintaan Pj Gubernur agar dua PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik perusahaan segera menampung dan memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama satu minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan,” ujar Jhohan, dilansir InfoSAWIT dari TIMELIMES ditulis Minggu (19/5/2024).
Poin kedua menyebutkan bahwa pabrik menghentikan produksi dan pembelian TBS sawit dari masyarakat sampai pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali. “Ketiga, terhadap pemblokiran tersebut, manajemen perusahaan telah berusaha mengirimkan dua kali surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI agar perusahaan dapat beroperasi dan menampung TBS milik masyarakat, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali,” jelasnya.
Keempat, manajemen perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja/karyawan mulai 17 Mei 2024. “Karyawan yang terdampak PHK berjumlah kurang lebih 600 orang dan terhadap pelaksanaan PHK tersebut, pihak perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku,” tambahnya pada poin lima dan enam.
BACA JUGA: Pengembangan Sawit di Pulau Jawa, Sebuah Urgensi atau Hanya Latah
Pada poin ketujuh, perusahaan juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah dan Dinasker Provinsi Bangka Belitung. “Poin terakhir, manajemen perusahaan membuka diri apabila Pj Gubernur memiliki opsi lain yang lebih relevan selain opsi yang disampaikan pada rapat terbatas 13 Mei lalu,” tuturnya.
Jhohan juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar hal ini dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk membuka pemblokiran rekening sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi. “Mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kita dapat melewati cobaan ini. Secara pribadi, kami juga sedih melihat video keresahan masyarakat yang beredar di media sosial seperti TikTok. Bagaimanapun, saya juga merupakan warga Bangka Tengah dan memiliki hubungan batin yang dekat dengan para petani sawit,” terangnya. (T2)