InfoSAWIT, OKI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) melakukan penilaian terhadap Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) untuk produk palm kernel expeller (PKE) atau bungkil sawit yang akan diekspor ke New Zealand. Penilaian ini dilaksanakan pada 3 hingga 4 Juni 2024 di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. IKT merupakan salah satu fasilitas yang dipersyaratkan oleh negara tujuan untuk memastikan kualitas produk.
“Seluruh persyaratan phytosanitry dari negara tujuan harus dipenuhi dengan baik oleh eksportir. Karantina mendorong dan melakukan pendampingan serta percepatan pemenuhan persyaratan tersebut,” ujar Kostan Manalu, Kepala Karantina Sumsel dalam keterangan persnya, Sabtu (8/6/2024).
Kostan menambahkan bahwa komoditas pakan hewan ini sangat diminati oleh negara-negara importir seperti Belanda, China, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Selama kurun waktu 2022 hingga 2024, Sumsel telah mengekspor sekitar 369 ribu ton PKE.
BACA JUGA: Helm Proyek Berbahan Sawit Dukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Pada tahun 2022, Sumsel mengekspor sebanyak 157 ribu ton produk sampingan sawit ini, dan jumlah ini meningkat menjadi 169 ribu ton pada tahun 2023. Hingga Mei 2024, Sumsel telah mengekspor 41 ribu ton produk limbah sawit tersebut.
Produk sampingan sawit ini berbentuk serbuk berwarna coklat yang berasal dari inti sawit, yaitu biji atau endosperma (cangkang pelindung inti) dan embrio (inti). Menurut Kostan, PKE sangat bagus untuk pakan ternak karena mengandung berbagai komponen yang diperlukan oleh hewan seperti protein kasar, lemak kasar, serat kasar, kalsium, fosfor, dan lain-lain.
“Penilaian IKT terdiri dari penilaian dokumen dan teknis persyaratan di lapangan yang harus dilengkapi dan memenuhi persyaratan negara tujuan,” tambah Kostan dilansir InfoSAWIT dari Suarapublik.
BACA JUGA: Laba Bersih Golden Agri-Resources Turun 60% di Kuartal Pertama 2024
Badan Karantina Indonesia sebagai otoritas yang berkompeten dalam memenuhi persyaratan sanitary dan phytosanitary terus melakukan pendampingan dan bimbingan bagi eksportir agar bisa memenuhi persyaratan tersebut. Menurut Kostan, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, agar seluruh kantor karantina bahu-membahu mendorong eksportir maupun UMKM agar dapat memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Dengan demikian, hal ini dapat membantu meningkatkan nilai perekonomian di daerah dan menambah devisa negara.
“Kami selalu terbuka, proaktif, dan bersama-sama para eksportir serta UMKM, baik yang sudah berjalan maupun yang baru memulai. Kami berjalan bersama dan mendorong agar bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut,” pungkas Kostan. (T2)