InfoSAWIT, MERAUKE – Dalam kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia ke Merauke, sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menyampaikan aspirasi mereka. Katarina Mariana Yaas, anggota MRP Papua Selatan, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta Wapres untuk segera mengevaluasi izin perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
“Kami juga meminta agar semua investor, baik yang akan datang maupun yang sudah berada di Papua Selatan, wajib mentaati dan menghormati hukum adat setempat,” ujar Katarina Mariana Yaas kepada wartawan di Kantor MRP Papua Selatan, Kamis (6/6/2024).
Katarina menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Papua Selatan wajib memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan, yaitu membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang mereka gunakan. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa investasi di Papua Selatan, khususnya perkebunan kelapa sawit, berjalan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,13 Persen Pada Jumat (7/6), Harga CPO Mingguan Naik 0,5 Persen
“Evaluasi ini sangat penting. Jika investasi di Papua Selatan, terutama perkebunan kelapa sawit, tidak dievaluasi, bagaimana kita bisa membuka lahan pertanian dan tebu seluas 2 juta hektar?” tegas Katarina dilansir InfoSAWIT dari cenderawasihpos ditulis Minggu (9/6/2024).
Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan lalai dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat pemilik hak ulayat, yang berakibat pada pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. “Banyak tenaga kerja tidak diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Status mereka kontrak dan tidak pernah diangkat-angkat. Pemutusan kerja dilakukan sesuka hati secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban,” terang Katarina.
Katarina juga menekankan bahwa harapan masuknya investasi di Papua Selatan adalah untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataannya, masyarakat adat tetap miskin dan kelaparan meskipun investasi masuk di atas tanah mereka.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode I-Juni 2024 Naik Rp 93,03/Kg Cek Harganya..
“Sampai hari ini, investasi berjalan di atas tanah adat, tetapi masyarakat adat masih miskin, kelaparan, dan mati di atas tanah mereka sendiri,” kata Katarina dengan tegas.
MRP Papua Selatan berharap bahwa dengan adanya evaluasi izin perkebunan dan penegakan kewajiban hukum adat, kesejahteraan masyarakat adat dapat meningkat dan hak-hak mereka dihormati. (T2)