Anggota DPR Desak Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Diusut Pidana, Praktik Under Invoicing Disorot

oleh -10.270 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dugaan manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi ekspor melalui skema under invoicing dan transfer pricing.

Dilansir InfoSAWIT dari Partai NasDem, Jumat (5/6/2026), Arif menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, tetapi harus diproses secara pidana karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut Arif, pemerintah wajib menindaklanjuti temuan dugaan manipulasi ekspor CPO yang belakangan mencuat. Ia menilai praktik pelaporan penjualan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola perdagangan dan penerimaan negara.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 3 – 9 Juni 2026 Turun Rp100,02 per Kg

“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara, yakni modus under invoicing,” kata Arif.

Politikus Partai NasDem itu menilai dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan melalui perusahaan perdagangan di Singapura untuk menghindari kewajiban perpajakan. Menurutnya, perusahaan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Arif menegaskan pembayaran denda tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila ditemukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA: Petani Sawit Kukar Desak Audit Harga TBS PT REA Kaltim, Koperasi Belayan Sejahtera Angkat Suara

“Maka konsekuensinya, walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor tersebut. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan tata kelola industri sawit nasional sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran.

“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Petani Sawit Soroti Rencana Ekspor Satu Pintu, Minta Pemerintah Jaga Harga TBS dan Libatkan Pekebun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan manipulasi harga ekspor yang dilakukan sejumlah eksportir minyak sawit. Pemerintah disebut telah mengantongi data terkait dugaan tersebut dalam beberapa bulan terakhir dan kini tengah melakukan pendalaman.

Dugaan manipulasi itu berkaitan dengan praktik transfer pricing melalui perusahaan perdagangan di Singapura. Modus yang disebut digunakan adalah mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar Amerika Serikat dengan selisih harga yang dilaporkan mencapai hingga 50 persen atau lebih.

Arif menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com