InfoSAWIT, JAKARTA – Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 yang membahas Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di dalamnya, terdapat ketentuan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan, khususnya dalam sektor perkebunan sawit.
Untuk merinci penerapannya, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Pahala Sibuea, adanya alokasi dana DBH sebesar 20% untuk tata kelola sawit menciptakan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan manajemen yang lebih baik dalam industri ini. Sasaran utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa sektor sawit tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, tetapi juga beroperasi dalam kerangka keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Langkah-langkah kunci yang dapat diambil dalam konteks ini termasuk peningkatan tata kelola perkebunan sawit, implementasi praktik-praktik berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan pekebun. Dengan alokasi dana yang sesuai, peningkatan kapasitas tim pengelolaan, pelatihan, dan pendampingan dapat dilakukan untuk mewujudkan praktek-praktek terbaik,” katanya
Lantas, dalam kaitannya dengan RAD PKSB, alokasi dana DBH menjadi instrumen penting untuk mempercepat reformasi agraria dan mendistribusikan kekayaan sumber daya alam secara merata. Keberlanjutan sektor sawit harus ditempatkan sebagai inti dari upaya reformasi ini, memberikan manfaat maksimal kepada pekebun, masyarakat lokal, dan lingkungan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 0,71 Persen Pada Senin (10/6), Demikian Juga di Bursa Malaysia
“Melalui pengoptimalan alokasi dana DBH untuk tata kelola sawit, diharapkan dapat tercipta dampak positif yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Diskusi ini menjadi langkah penting dalam menyusun rencana aksi konkret untuk mewujudkan visi pembangunan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di sektor sawit,” tandas dia. (T2)