Berikut Regulasi yang Bisa Lindungi Perempuan di Perkebunan Sawit

oleh -2817 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Suwardi

InfoSAWIT, JAKARTA – Permasalahan  yang kerap dialami pekerja  perempuan di perkebunan kelapa sawit diantaranya, Perlindungan K3 yang kurang  memadai, lantas tidak adanya perjanjian kerja  antara pekerja perempuan dengan majikan/perusahaan, penerimaan upah tidak sesuai ketentuan dan jam kerja yang overload, tidak terpenuhinya hak pekerja perempuan di bidang reproduksi seperti hak memperoleh istirahat hamil, istirahat melahirkan, istirahat  keguguran, dan menyusui, tidak tersedianya fasilitas penitipan   anak di tempat mereka bekerja.

“Serta tidak tersedianya fasilitas antar jemput ke tempat mereka bekerja,” kata Rafail Walangitan yang kala itu masih menjabat sebagai Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.


Sebab itu pemerintah telah mengeluarkan regulasi dalam upaya perlindungan pekerja perempuan, pertama, Konvensi Penghapusan diskriminasi Terhadap Perempuan   atau CEDAW (1984), mewajibkan negara dan  pemerintah  untuk tidak melakukan praktek- praktek diskriminasi terhadap  perempuan,  khususnya di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kedepankan Solusi Untuk Permasalahan Gender di Perkebunan Sawit

Kedua, Pasal 28D ayat 2 UUD NRI 1945  yaitu bahwa “setiap orang berhak untukbekerja sertamendapat imbalandan perlakuan yang  adil dan layak dalamhubungan kerja.” Ketiga, arahan Presiden point 3 tentang “Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”

Keempat, PermenPPPA No. 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Dikatakan Rafail Walangitan, pihaknya dalam upaya melindungi pekerja perempuan telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA No. 5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.

Dimana penerapan kebijakan itu dilakukan melalui, pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP), ini menjadi komitmen bersama antara KemenPPPA dengan 3 Kementerian lain yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 24/KPPPA/Dep-2/07/2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).

BACA JUGA: Ratusan Petani Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Peremajaan Sawit Rakyat di Medan

Kata Rafail Walangitan, ini juga merupakan upaya pemerintah, masyarakat, pemberi kerja, dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggalang dan berperan serta dalam meningkatkan kepedulian dan mewujudkan upaya perbaikan kesehatan pekerja/buruh perempuan sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus.

Bentuk dari kegiatan tersebut diantaranya, pertama, pelayanan Kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan, kedua, deteksi dini penyakit tidak menular pada pekerja/buruh perempuan, ketiga, pemenuhan kecukupan gizi pekerja/buruh perempuan, keempat, peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja dan kelima, pengendalian lingkungan kerja bagi pekerja/buruh perempuan berisiko.

Sumber: Majalah InfoSAWIT edisi April 2021


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com