Pengawasan terhadap AAL juga meluas ke pasar internasional. Mulai Januari 2025, Peraturan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-Free Regulation/EUDR) akan mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan rantai pasok yang bebas dari deforestasi, menghormati hukum hak asasi manusia internasional dan hak atas Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi yang signifikan.
“Perusahaan dapat membuat komitmen retorik untuk menegakkan hak asasi manusia dan mewujudkan keberlanjutan lingkungan, tetapi bicara saja tidak cukup – diperlukan akuntabilitas,” kata Juru Kampanye Hak Hutan dan Lahan Senior di Friends of the Earth Amerika Serikat, Gaurav Madan.
Para penggiat menekankan kebutuhan mendesak untuk beralih ke pengelolaan hutan berbasis masyarakat untuk menghentikan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan ekspansi kelapa sawit industri. Mereka meminta para pemodal dan pembeli minyak kelapa sawit untuk menghentikan dukungan terhadap model perkebunan monokultur yang merusak lingkungan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 0,57 Pada Selasa (25/6), di Malaysia Pun Harga CPO Turun
“Untuk menghentikan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia, kita perlu melihat pergeseran ke pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Para pemodal dan pembeli minyak kelapa sawit harus berhenti mempromosikan perluasan perkebunan industri,” ujar Koordinator Program Hutan Internasional di Milieudefensie (Friends of the Earth Belanda), Danielle van Oijen.
Kata Danielle, melanjutkan pembelian dari AAL memiliki risiko deforestasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. “Aparat penegak hukum di Uni Eropa harus menyelidiki secara menyeluruh semua transaksi yang melibatkan produk AAL untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Deforestasi Eropa,” tandas dia. (T1)
