InfoSAWIT, JAKARTA – Friends of the Earth AS, WALHI (Friends of the Earth Indonesia), dan Milieudefensie (Friends of the Earth Belanda) telah merilis laporan baru yang merinci konflik agraria yang berkepanjangan, kegagalan tata kelola, dan kurangnya akuntabilitas dalam operasi PT Astra Agro Lestari Tbk. di Indonesia.
Laporan berjudul “Memupuk Konflik: Bagaimana Astra Agro Lestari, Merek, dan Keuangan Besar Memanfaatkan Kesenjangan Tata Kelola di Indonesia” mengungkap pelanggaran lingkungan dan tata kelola yang luas yang dilakukan oleh Astra Agro Lestari (AAL). Pelanggaran ini mencakup penanaman kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan Indonesia, intimidasi dan kriminalisasi yang terus berlanjut terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan hidup, dan operasi beberapa anak perusahaan AAL tanpa izin yang sah.
Temuan utama dalam laporan ini meliputi tumpang tindih konsesi kelapa sawit 17 anak perusahaan AAL dengan 17.664 hektar kawasan hutan Indonesia, dengan 74% konsesi ini berada di Sulawesi. Selain itu, sedikitnya 1.100 hektar perkebunan kelapa sawit AAL di kawasan hutan Indonesia diduga ilegal, dan tiga anak perusahaan di Sulawesi beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia Turun Untuk Tujuan China, Bangladesh dan Pakistan
Laporan ini juga menyoroti merek-merek konsumen dan pedagang agribisnis yang memasok produk mereka ke AAL, serta pemodal besar yang memanfaatkan kelemahan tata kelola Indonesia untuk mempertahankan operasi mereka.
Menanggapi temuan ini, para penggiat lingkungan dan pemangku kepentingan menyerukan penyelidikan dan langkah-langkah akuntabilitas yang ketat. Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Nasional Uli Arta Siagian menekankan perlunya pihak berwenang Indonesia untuk memastikan pengembalian tanah yang dirampas oleh AAL kepada masyarakat dan petani. Dia juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelidiki izin AAL dan memastikan keterbukaan akses terhadap informasi ini.
“Perampasan tanah, pelanggaran hak asasi manusia, dan operasi ilegal yang dilakukan AAL harus menjadi peringatan,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA: Kabupaten Labuhanbatu Utara Gelar Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Untuk 162 Petani
Peluncuran laporan ini terjadi dua tahun setelah federasi Friends of the Earth pertama kali mendokumentasikan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia oleh AAL, yang memicu merek-merek konsumen dan pemodal untuk meninjau kembali hubungan bisnis mereka dengan perusahaan tersebut. Sejak tahun 2022, sepuluh merek konsumen telah menangguhkan pembelian minyak sawit dari anak perusahaan AAL dalam kapasitas tertentu.