Sugianto Sabran: Bangun Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kalimantan Tengah

oleh -8176 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran saat memberikan sambutan pada acara Forum Borneo ke-7 di Palangkaraya, Jumat (28/6/2024).

InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.

Saat ini, terdapat 191 unit perkebunan kelapa sawit operasional di Kalimantan Tengah dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 128 unit Perkebunan Besar Swasta (PBS) telah memenuhi kewajiban FPKM atau Plasma dengan luas sekitar 220,6 ribu hektare atau 24 persen, lebih dari ketentuan minimal 20 persen. Sementara itu, sebanyak 72 PBS masih dalam proses pemenuhan kewajiban, terutama di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Mereka menerapkan pola Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) seperti integrasi sawit dan sapi, ayam petelur, dan pola kemitraan lainnya sebagai solusi ketidaktersediaan lahan.


Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, mengungkapkan bahwa pelaksanaan FPKM masih menghadapi beberapa kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain belum semua perkebunan besar merealisasikan FPKM minimal 20 persen dari luas lahan, sulitnya melakukan pelepasan kawasan hutan atas lahan tersedia di sekitar perkebunan besar yang berada di luar areal perizinan, dan tumpang tindih kebijakan, khususnya dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat.

BACA JUGA: Serbuan Pemodal Asing Kuasai Kebun Sawit Indonesia

Berbagai upaya sudah dan akan terus dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, antara lain mengusulkan revisi PERDA Provinsi Kalimantan Tengah No 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang tidak mengacu pada Permenhut 529 Tahun 2012, dan mengusulkan alokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 46 persen dan Kawasan Hutan 54 persen, sehingga tersedia alokasi APL bagi pembangunan kebun masyarakat.

“Selain itu, semua perkebunan besar di Kalimantan Tengah diwajibkan merealisasikan pembangunan kebun untuk masyarakat atau plasma, khususnya yang ada sebelum tahun 2007,” kata Sugianto, saat memberikan sambutan pada Borneo Forum ke 7, dilansir InfoSAWIT dari Laman resmi Pemprov Kalteng di tulis Sabtu (29/6/2024).

Perkebunan yang sudah atau belum memiliki HGU sebelum tahun tersebut diwajibkan melakukan Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) dengan pola perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP), sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-347 Tahun 2023 dan SK Dirjen Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023.

BACA JUGA: Memungut Berondolan Sawit Lebih Efisien Saat Gunakan APB

Secara khusus, Gubernur meminta kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawal penerapan NOP sebagai solusi atas pelaksanaan kewajiban FPKM 20 persen karena ketidaktersediaan lahan. Pembinaan dan pengawasan terhadap perkebunan yang sedang dalam masa pembangunan juga perlu dilakukan untuk merealisasikan kebun masyarakat sesuai dengan perizinan yang diberikan.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com