InfoSAWIT, KOTABARU – Polres Kotabaru Polda Kalsel menerima laporan terkait tindak pidana pengrusakan yang terjadi di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Pada tanggal 6 Juli 2024.
Kejadian ini dilaporkan oleh Aptiadi, seorang purnawirawan TNI, yang tinggal di Lingkar Marampesu, Desa Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Dua pelaku yang terlibat dalam pengrusakan ini adalah SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, kediamannya juga di Desa Bangkalaan Melayu. Pelaku menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning pada tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atas perintah MR, yang mengakibatkan kerusakan pada 7 pokok tanaman kelapa sawit dengan total kerugian mencapai Rp. 20.790.000,-.
BACA JUGA:
Dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Humas Polri, Khairun Hamami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk menjadi saksi atas kejadian ini. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polsek Kelumpang Hulu. “Kedua pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan,” tandas dia. (T2)