Ombudsman RI Gelar Entry Meeting dengan Kementerian Pertanian, Cegah Maladministrasi Tata Kelola Sawit

oleh -1323 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWT
Dok. Istimewa/ Ombudsman RI Gelar Entry Meeting dengan Kementerian Pertanian, Cegah Maladministrasi Tata Kelola Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik terkait tata kelola industri kelapa sawit, Ombudsman RI mengadakan Entry Meeting dan Permintaan Keterangan/Data dengan Kementerian Pertanian RI, khususnya melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, pada Rabu (17/07/2024). Pertemuan ini diadakan di Kantor Kementerian Pertanian RI sebagai bagian dari kajian sistemik Ombudsman tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa kajian sistemik ini mencakup beberapa aspek penting yang berpotensi mengalami maladministrasi, yaitu aspek lahan, perizinan, dan tata niaga produk sawit. “Pada pemetaan isu kajian sistemik ini, terdapat potensi maladministrasi pada aspek lahan, perizinan, dan tata niaga produk sawit yang perlu dilakukan perbaikan,” ungkap Yeka dalam keterangannya diperoleh InfoSAWIT ditulis Minggu (21/7/2024).


Pada aspek lahan, Ombudsman RI menekankan pentingnya kepastian dalam inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Untuk aspek perizinan, Ombudsman mendorong kepastian layanan dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sedangkan pada aspek niaga, Ombudsman menyoroti perlunya perbaikan pengaturan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produk sawit lainnya, serta mendorong perbaikan kebijakan terkait biodiesel dan Palm Oil Mill Effluent (POME).

BACA JUGA: Rekonsiliasi Keuangan Dana PSR di Bogor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

“Saat ini, pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit telah mencapai tahap analisis. Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan dan akan melanjutkan dengan pengambilan data lapangan serta konfirmasi hasil kajian,” jelas Yeka.

Yeka berharap pengambilan data lapangan dapat dilakukan sebelum akhir tahun ini. Data akan dikumpulkan dari wilayah Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat. Dalam pengumpulan data ini, akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) serta tinjauan langsung ke perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI guna mempercepat pelaksanaan kajian sistemik tersebut. “Kami akan mendorong penyelesaian berkas peta spasial sehingga Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dilakukan melalui barcode untuk mempermudah petani sawit,” ujar Andi.

BACA JUGA: Poktan Sidomukti Tanam Melon di Sela Lahan Replanting Sawit, Pendapatan Bertambah Puluhan Juta

Andi juga menambahkan bahwa sistem digital untuk penerbitan STDB akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas tata kelola industri kelapa sawit. “STDB akan dilakukan dengan sistem digital untuk digunakan para petani sehingga tata kelola ini tidak hanya pada tataran kelola, tetapi juga untuk mencapai produktivitas yang lebih tinggi,” pungkas Andi. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com