InfoSAWIT, BANDA ACEH – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh telah menetapkan harga TBS untuk periode 25 Juli – 15 Agustus 2024. Harga TBS yang dipanen dari pohon sawit berusia 10-20 tahun sebesar Rp 2.749 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 2.712 per kilogram di wilayah barat Aceh.
TBS dari pohon usia tiga tahun dihargai Rp 1.997 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 1.971 per kilogram di wilayah barat Aceh. Sementara TBS dari pohon usia 25 tahun dihargai Rp 2.514 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 2.481 per kilogram di wilayah barat Aceh. Harga CPO yang ditetapkan sebesar Rp12.691,37 per kilogram.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) juga mengajak petani kelapa sawit untuk bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit (PMKS) atau crude palm oil (CPO) agar petani mendapatkan harga penjualan tandan buah segar (TBS) yang layak.
BACA JUGA: Petani sawit di Tanah Bumbu Ikut Pelatihan ISPO, Untuk Kebun Sawit Berkelanjutan
Kepala Distanbun Aceh, Cut Huzaimah, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan harga TBS secara berkala. Diharapkan petani mendapatkan harga jual TBS sesuai ketetapan pemerintah, salah satu caranya adalah dengan bermitra dengan PMKS. “Jika sudah bermitra dengan perusahaan PMKS, perusahaan harus membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” kata Cut Huzaimah di Banda Aceh, dikutip InfoSAWIT dari Antara ditulis Selasa (30/7/2024).
Penetapan harga TBS oleh pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi regulasi tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. “Namun, jika petani tidak bermitra, sulit bagi kami untuk memberikan sanksi kepada PMKS,” tambahnya.
Saat ini, menurut Cut Huzaimah, petani perkebunan sawit rakyat di Aceh masih sangat minim yang bermitra dengan PMKS, sehingga harga jual TBS yang didapatkan petani lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah. “Selama ini petani menjual ke pengepul, kemudian pengepul menjual ke perusahaan, sehingga yang mendapatkan nilai jual bagus adalah pengepul, bukan petani,” ujarnya.
BACA JUGA: Aturan DMO Minyak Sawit Akan Direvisi
Dengan bermitra, petani dapat menjual langsung ke pabrik dan pabrik memiliki kewajiban untuk membimbing petani agar menghasilkan produksi TBS yang baik, termasuk upaya mendapatkan rendemen sawit yang cukup. “Tidak ada alasan mengatakan rendemen kurang jika sudah bermitra. Jika tidak bermitra, perusahaan sering beralasan bahwa rendemen milik petani kurang, sehingga harga jual tidak bisa tinggi. Oleh karena itu, kami mendorong petani untuk bermitra dengan perusahaan,” jelas Cut Huzaimah. (T2)