InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Agustus 2024 sebesar US$ 820,11/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 19,37 atau 2,42 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 800,75/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor (Kepmendag) Nomor 965 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1–31 Agustus 2024.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$ 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode —31 Agustus 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (1/8/2024).
Penetapan BK CPO periode 1—31 Agustus 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1— 31 Agustus 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT.
BACA JUGA: Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat di Merauke Dimulai, Diawali Pembuatan Jalan Akses
Dilansir Kemendag, sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juni—24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 786,00/MT, Bursa CPO di Malaysia US$ 854,22/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$ 960,62/MT. Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar US$ 820,11/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, dan harga minyak mentah dunia,” jelas Budi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Cenderung Stagnan Pada Rabu (31/7), Demikian di Bursa Malaysia
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 966 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg. (T2)