InfoSAWIT, JAKARTA – Rukaiyah Rafiq dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) mengungkapkan, bahwa meskipun European Union Deforestation Regulation (EUDR) tidak berdampak langsung pada petani sawit swadaya, karena mereka tidak menjual hasil produksi langsung ke Uni Eropa tanpa perantara perusahaan besar, dampaknya bisa dirasakan secara tidak langsung. Lantaran tatkala Uni Eropa memberlakukan pembatasan pada perusahaan pengolah, petani sawit akan terdampak karena produk mereka juga tidak akan diterima di pasar Uni Eropa.
“Persyaratan EUDR juga bisa digunakan oleh perusahaan sebagai alat untuk memperburuk harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Terutama bagi petani-petani swadaya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pabrik, sehingga produk mereka dianggap tidak traceable,” ujar Rukaiyah Rafiq, yang akrab disapa Uki, kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Uki mengakui bahwa selama ini petani sawit yang terdampak langsung tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal ini. Oleh karena itu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk menata regulasi mengenai tata niaga sawit guna memperkuat tata kelola produksi sawit. “Regulasi Tata Niaga ini diperlukan untuk mengintervensi traceability dan memastikan inklusi petani dalam rantai pasokan Uni Eropa,” tambahnya.
BACA JUGA: Ombudsman Terima 239 Laporan Terkait Industri Selama 2018-2023
Senada diungkapkan Juru Kampanye Senior Kaoem Telapak, Denny Bhatara, secara umum pemerintah Indonesia sudah dan masih melakukan sosialisasi peraturan EUDR kepada pelaku usaha, melalui sejumlah pertemuan ataupun seminar baik daring maupun luring.
Kaoem Telapak sendiri, kata Denny, telah melibatkan para pihak, termasuk di antaranya adalah petani sawit swadaya dan pemerintah daerah. Saat ini pihak Kaoem Telapak telah bekerja sama dengan organisasi petani swadaya dan pendamping petani swadaya seperti Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau dan Yayasan Setara di Jambi untuk membangun platform multi-pihak untuk kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Tebo dan Sekadau. Sejak tahun 2022, Kaoem Telapak telah mensosialisasikan rancangan peraturan EUDR dan implikasinya terhadap industri sawit di dua wilayah tersebut, khususnya terhadap petani swadaya, dan mendiskusikan sejumlah kegiatan untuk merespon berlakunya peraturan tersebut.
“Kaoem melakukan dukungan kepada petani sawit swadaya di antaranya dalam bentuk edukasi mengenai persyaratan EUDR dan pendampingan dalam penerbitan STDB yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan organisasi lokal,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Selesaikan Integrasi Kebijakan Satu Peta Berantas Masalah di Sawit
Lantas diungkapkan Uki yang juga menekankan pentingnya percepatan penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan dukungan dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pendaftaran petani sawit swadaya dan penerbitan STDB. Ia juga menekankan pentingnya regulasi pemerintah untuk mendorong semua pihak, termasuk perusahaan, mendukung STDB bagi petani swadaya. (T2)