InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) telah menginformaiskan bahwa dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didukung Badan Pengelolan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah komitmen untuk meningkatkan dukungan pendanaan PSR sebelumnya dari Rp 30 juta per ha menjadi Rp 60 juta per ha.
Kini upaya itu telah diresmikan melalui Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Merujuk regulasi tersebut yang dilihat InfoSAWIT, Jumat (13/9/2024), langkah ini merupakan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS, yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada tanggal 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Surat tersebut menyampaikan bahwa perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani sawit kecil.
BCA JUGA:
“Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp 60 juta per hektar,” tegas beleid tersebut. Peningkatan ini mulai berlaku pada 1 September 2024, memberikan angin segar bagi program peremajaan kelapa sawit yang sangat penting untuk menjaga produktivitas perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap peremajaan kebun kelapa sawit dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, mendukung target pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan meningkatkan daya saing sektor kelapa sawit Indonesia di pasar global. (T2)