InfoSAWIT, PALU – Koperasi Mujur Jaya Molino menghadirkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan mengajukan gugatan terhadap PT Agro Nusa Abadi, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari. Persidangan untuk menyelesaikan konflik perdata ini dijadwalkan akan berlangsung pada beberapa hari kedepan, dengan harapan dapat memperoleh keadilan.
Gugatan ini berakar dari perjanjian kerjasama lima tahun lalu antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT ANA, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perjanjian tertulis setelah penandatanganan MoU. Namun, hingga tiga tahun berlalu, perjanjian tersebut tidak kunjung terwujud, sementara utang Koperasi Mujur Jaya Molino kepada PT ANA mencapai Rp90 miliar.
Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, menyoroti bahwa meskipun mereka telah membayar sebagian utang sebesar Rp48 miliar, terdapat penambahan bunga sebesar 12,75 persen per bulan yang tidak tercantum dalam MoU awal. Menurut Agus, penerapan bunga ini dianggap sebagai perbuatan wanprestasi, karena dilakukan tanpa persetujuan dari pihak koperasi.
“Dalam sidang sebelumnya di PN Poso, saksi ahli telah mengkonfirmasi bahwa tindakan PT ANA menerapkan bunga tersebut adalah bentuk wanprestasi,” ujar Agus dilansir InfoSAWIT dari Rotari.id, Selasa (17/9/2024). Dia juga menambahkan bahwa koperasi menuntut pengembalian sekitar Rp39 miliar yang merupakan akumulasi bunga yang telah dibayar selama empat tahun.
Agus optimis dengan hasil sidang yang akan datang dan percaya bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan ini. “Kami yakin menang. Kami merasa bahwa kami harus mendapatkan keadilan atas masalah ini, karena telah berdampak signifikan bagi anggota koperasi,” tuturnya. Tercatat saat ini anggota Koperasi Mujur Jaya Molino sebanyak 620 orang, dengan luasan kebun kurang lebih 900 hektar.
BACA JUGA: STDB Kunci Penting Menembus Kebijakan EUDR
Sidang untuk membacakan putusan telah dijadwalkan pada tanggal 19 September di PN Poso. Koperasi Mujur Jaya Molino berharap bahwa putusan yang akan dibacakan akan memberikan keadilan yang mereka harapkan. (T2)