InfoSAWIT, JAKARTA – Lantaran semakin sulitnya membedakan antara produk halal dan haram, Sebab itu perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan memiliki ketertelusuran dan jaminan kehalalannya. Khusus Sawit, 4 produk masuk dalam pentahapan awal dengan batas waktu hingga Oktober 2024.
Dalam era perkembangan teknologi pengolahan produk yang semakin maju, Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa perbedaan antara produk halal dan haram semakin sulit untuk diidentifikasi.
“Karena itu, perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan memiliki ketertelusuran dan jaminan kehalalannya,” ujar perwakilan dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Crude Palm Oil (CPO) yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada pertengahan Mei 2024 lalu.
BACA JUGA: GAPKI Kelola 50 Hektar Lahan Mangrove Guna Atasi Ancaman Abrasi Pantai di Kalteng
Jaminan produk halal memiliki urgensi yang tinggi karena memberikan kepastian hukum mengenai ketersediaan produk halal serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, serta barang dan jasa yang digunakan masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional.
“Jaminan produk halal tidak hanya memberikan keuntungan dalam perdagangan produk halal internasional, tetapi juga mendorong kerjasama internasional dalam perdagangan produk halal,” katanya.
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal, berbagai aturan telah diterbitkan, termasuk Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur tatanan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dan menetapkan berbagai produk yang wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA: Berusia 108 Tahun, Lembaga Riset Sawit ini Jadi yang Tertua di Indonesia
Minyak sawit termasuk dalam kategori penahapan pertama produk yang wajib bersertifikat halal. Beberapa produk minyak sawit yang masuk dalam kategori makanan dan wajib memiliki sertifikasi halal meliputi, minyak inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil/RBDPKO), minyak kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil/RBDPO), minyak olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein), stearin kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin/RBDPS) dan minyak goreng sawit