InfoSAWIT, SAMARINDA – Kalimantan Timur, sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui upaya penetapan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT). Diskusi terpumpun mengenai Penyusunan Peta Jalan 2024-2030 untuk Penetapan Kawasan ANKT definitif di Kalimantan Timur menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Provinsi ini memiliki peran besar dalam industri sawit nasional, dengan produksi mencapai 4,22 juta ton pada tahun 2023, setara dengan 8,98% dari total produksi sawit Indonesia. Namun, pemerintah provinsi bertekad untuk mengimbangi peran ekonominya dengan keberlanjutan lingkungan. “Perkebunan kelapa sawit ini penting secara ekonomi, tapi Kalimantan Timur secara konsisten bergerak menuju perkebunan berkelanjutan dengan menyelamatkan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT),” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Andi Sidik, yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan, E. A. Rafiddin Rizal dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, ditulis Sabtu (21/9/2024).
Pada diskusi yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, asosiasi perkebunan, pekebun kecil mandiri, dan mitra pembangunan, Andi menjelaskan bahwa saat ini Kalimantan Timur sudah memiliki Peta Indikatif ANKT melalui Surat Keputusan Gubernur tahun 2020 dengan luas 456.827 hektare. Dari total tersebut, 60% atau sekitar 270.520 hektare telah ditetapkan secara resmi melalui SK Bupati. “Kami berharap 40% sisanya bisa segera tercapai melalui peta jalan ANKT definitif,” ujar Andi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-September 2024 Naik Rp 135,9/Kg Cek Harganya..
Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2021 mengamanatkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memantau kawasan ANKT di dalam konsesi mereka, sementara bupati diminta melakukan hal serupa di luar konsesi perusahaan. Namun, hingga 2024, masih ada perusahaan yang belum melaporkan upaya mereka dalam menjaga ANKT, dan pembukaan lahan untuk perluasan perkebunan sawit terus berlangsung.
Manajer Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yohannes Ryan, menekankan pentingnya kesepakatan bersama untuk meningkatkan status indikatif ANKT menjadi kawasan definitif. “Kami berupaya memastikan kawasan ANKT ini tetap terlindungi dan dilestarikan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ketua Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Kaltim, Yus Alwi Rahman, menambahkan bahwa upaya penetapan ANKT telah dimulai sejak 2015, dan Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjadi pionir dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan di Indonesia.
BACA JUGA: IPOSC ke 4: Kementerian Pertanian Dorong Penggunaan Benih Sawit Unggul untuk Rakyat
Penetapan dan perlindungan ANKT ini juga menjadi kunci bagi produk sawit Kalimantan Timur untuk bersaing di pasar global, dengan memenuhi standar keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO. (T2)