InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan, Herdrajat Natawijaya, Kepala Sekretariat Komisi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), bahwa mulai tahun 2025, seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, baik petani maupun pengusaha, wajib memiliki sertifikasi ISPO. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat implementasi praktik kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
“ISPO akan berlaku wajib bagi semua pelaku pada tahun 2025. Salah satu aspek penting adalah pemenuhan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta izin lingkungan yang harus dipenuhi oleh petani maupun pengusaha,” kata Herdrajat, dalam Dialog dengan tema “Percepatan Sertifikasi ISPO Bagi Para Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Pendekatan Yurisdiksi”, di sela acara Bunex 2024 dihadiri InfoSAWIT berlokasi di ICE BSD pada pertengahan Septembr 2024 lalu.
Menurut Herdrajat, pemerintah sedang mempersiapkan serangkaian kebijakan baru yang akan mendukung implementasi ini, termasuk pendekatan melalui kelompok tani dan koperasi. Dengan demikian, seluruh pihak di sektor perkebunan sawit, baik di dalam negeri maupun internasional, dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
BACA JUGA: Dorab Mistry Proyeksikan Harga Minyak Sawit Berkisar RM 3.700 – 4.500 per Ton Hingga 2025
“Pendekatan kelompok tani dan koperasi sangat penting, khususnya di wilayah-wilayah yang belum terorganisir. Ini akan membantu mereka memahami regulasi dan menjalankan praktik yang sesuai dengan standar ISPO,” tambahnya.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di lapangan, sehingga tidak ada tumpang tindih regulasi.
BACA JUGA: GAPKI Tepis Kritik Reuters Terhadap Industri Kelapa Sawit Indonesia
“Kami juga sedang mengkaji model-model sertifikasi yang dapat diadaptasi untuk diterapkan pada kelompok tani dan koperasi, termasuk kemungkinan penerapan model Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Ini bisa menjadi salah satu solusi untuk memastikan seluruh petani dan pengusaha dapat memperoleh sertifikasi ISPO dengan lebih mudah,” jelas Herdrajat. (T2)