InfoSAWIT, JAKARTA – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, menyampaikan bahwa penerapan sertifikasi yurisdiksi dapat menjadi solusi untuk mengurangi biaya sertifikasi bagi petani kelapa sawit. Inisiatif ini diharapkan bisa membantu petani sawit, terutama dalam hal pendanaan untuk mendapatkan sertifikasi.
“Biaya sertifikasi saat ini cukup tinggi, mencapai sekitar Rp 4 juta per hektar. Namun, dengan sertifikasi yurisdiksi, kami berharap biaya tersebut dapat ditekan,” ujar Sabarudin dalam Dialog dengan tema “Percepatan Sertifikasi ISPO Bagi Para Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Pendekatan Yurisdiksi”, di sela acara Bunex 2024 dihadiri InfoSAWIT berlokasi di ICE BSD pada pertengahan Septembr 2024 lalu.
Sertifikasi yurisdiksi adalah pendekatan sertifikasi yang diterapkan berdasarkan wilayah administrasi tertentu, seperti kabupaten atau provinsi, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan. Dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit juga membuka peluang bagi penerapan sertifikasi ini, yang nantinya dapat membantu petani dalam penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
BACA JUGA: Dorab Mistry Proyeksikan Harga Minyak Sawit Berkisar RM 3.700 – 4.500 per Ton Hingga 2025
Sabarudin juga menambahkan bahwa beberapa kabupaten penghasil sawit telah mulai melakukan verifikasi dan proses menuju sertifikasi yurisdiksi. Inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan daya saing petani sawit, tetapi juga membangun sinergi yang lebih baik antara perusahaan dan petani kecil.
“Kami berharap penerapan sertifikasi yurisdiksi ini bisa menjadi model yang efektif, terutama untuk koperasi-koperasi petani sawit. Dengan pendekatan ini, biaya sertifikasi bisa lebih terjangkau dan prosesnya lebih efisien,” tambah Sabarudin.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kabupaten di Indonesia, yang merupakan penghasil kelapa sawit, telah mulai menerapkan sertifikasi ini. Pemerintah kabupaten bersama petani dan koperasi sedang bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam jangka panjang, sertifikasi yurisdiksi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan memperkuat posisi mereka dalam rantai pasok minyak sawit global. Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran di daerah-daerah penghasil sawit melalui peningkatan akses ke pasar yang lebih luas. (T2)