InfoSAWIT, JAKARTA – Komisi Uni Eropa baru saja mengumumkan penundaan implementasi European Union Deforestation-free Regulation (EUDR), sebuah regulasi yang bertujuan untuk mengurangi deforestasi akibat perdagangan komoditas di Eropa. Rencana penundaan ini mengundur pelaksanaan penuh EUDR hingga 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 bagi usaha mikro dan kecil. Meski dianggap memberi waktu tambahan bagi negara produsen, termasuk Indonesia, langkah ini memicu reaksi beragam dari berbagai pihak di tanah air.
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, yang terdiri dari 45 organisasi, termasuk LSM, serikat petani, buruh perkebunan, dan perwakilan masyarakat adat, menyatakan keprihatinannya atas usulan penundaan ini. Dalam pernyataan bersama mereka, koalisi menegaskan pentingnya menjaga momentum perbaikan tata kelola komoditas yang sedang berjalan di Indonesia.
Denny Bhatara, Senior Kampanye Kaoem Telapak, menilai penundaan ini tidak strategis. “Kami telah memantau regulasi ini sejak 2020, dan melihat EUDR sebagai peluang besar untuk perbaikan tata kelola komoditas di Indonesia. Penundaan hanya akan memperlambat kemajuan yang telah dicapai,” ujar Denny dalam Media Briefing yang diadakan pada 7 Oktober 2024, dihadiri InfoSAWIT secara daring.
BACA JUGA: Bincang-Bincang Sawit: Terbukti Lahan Marjinal Bisa Produktif, Raih Hasil Sawit Lebih Tinggi
Senada dengan Denny, Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi, menyoroti tiga aspek krusial dari EUDR yang dapat membantu Indonesia memperbaiki tata kelola komoditas, yakni antideforestasi, legalitas, dan ketelusuran. “Jika EUDR ditunda, tekanan eksternal yang mendorong perubahan di sektor ini akan melemah,” jelas Andi.
Dampak Penundaan bagi Petani Sawit
Dampak dari penundaan implementasi EUDR tidak hanya dirasakan oleh pihak industri besar, tetapi juga oleh petani kecil, terutama petani sawit swadaya. Marcel Andry, Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menegaskan bahwa penundaan ini tidak memberi manfaat bagi petani. “Kami telah bekerja keras sejak 2015 untuk memperbaiki tata kelola, termasuk mempersiapkan data poligon dan titik koordinat untuk menyelesaikan persoalan legalitas. Penundaan ini tidak membantu kami,” ungkap Marcel.
Menurut Marcel, EUDR adalah momentum bagi perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Namun, rencana penundaan justru akan menghambat petani sawit swadaya yang sudah siap untuk terlibat dalam rantai pasok global yang lebih berkelanjutan.
BACA JUGA: Pelaku Usaha di China Komitmen Tingkatkan Penggunaan Sawit Berkelanjutan
Meskipun implementasi EUDR mungkin ditunda, tuntutan pasar global terhadap komoditas berkelanjutan terus meningkat. Ully Artha Siagian, Juru Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, menekankan bahwa perbaikan tata kelola harus dilakukan, dengan atau tanpa EUDR. “Tidak ada jaminan bahwa EUDR akan lebih efektif setelah ditunda. Kita seharusnya menguji seberapa efektif regulasi ini dengan menerapkannya sesegera mungkin,” kata Ully.
