InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan komitmen kuat untuk menangani kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di Kantor BPKP, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, membahas langkah-langkah tegas untuk memberantas aktivitas sawit ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan ekonomi nasional.
Raja Juli menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap sawit ilegal akan melibatkan sanksi denda administratif serta penyitaan lahan. Pendapatan dari hasil bumi lahan yang disita akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Negara harus menunjukkan kedaulatannya terhadap aktivitas ilegal di wilayahnya. Jika kebun tidak patuh terhadap peraturan, maka kami akan bertindak tegas, baik melalui denda administratif maupun penyitaan,” tegas Raja Juli dikutip InfoSAWIT dari KBRN RRI, Selasa (5/11/204).
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemenhut bersama BPKP dan Kejaksaan Agung berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sawit. Satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan merekonsiliasi data sawit yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Menteri Raja Juli menyatakan, komunikasi untuk pembentukan Satgas ini telah dilakukan secara informal dengan Mensesneg untuk memastikan agar mekanisme Satgas dapat berjalan efektif.
BACA JUGA: DJP Kalimantan Barat Fokus Optimalisasi Pajak dari Sektor Kelapa Sawit
“Kami ingin Satgas ini kembali hadir seperti masa lalu, tetapi dengan mandat dan fungsi yang lebih spesifik,” ujar Raja Juli. Ia menambahkan bahwa rekonsiliasi data menjadi prioritas utama agar Satgas memiliki basis data akurat dalam menentukan kebun mana yang tergolong ilegal. “Teman-teman BPKP sedang memperbarui data, dan mungkin minggu depan saya akan kembali untuk memeriksa pembaruan data tersebut,” tambahnya.
Harapan Kemenhut dalam upaya ini tidak hanya terbatas pada penertiban sawit ilegal, tetapi juga pada peningkatan pendapatan negara. Dengan data yang lebih mutakhir, pemerintah akan menetapkan sanksi denda maksimum bagi pelaku sawit ilegal, guna meningkatkan pemasukan negara dari sektor tersebut. “Dari data itu nanti kita akan tertibkan tadi, bumi, air, dan segala yang ada dalam bumi Indonesia untuk kemakmuran bersama,” tutup Raja Juli.
Langkah tegas Kemenhut bersama BPKP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan kedaulatan hukum atas wilayahnya. Penanganan sawit ilegal di kawasan hutan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pada lingkungan dan memastikan bahwa setiap lahan digunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai aturan yang berlaku. (T2)