InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga referensi Crude Palm Oil (CPO) untuk bulan Desember 2024 melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 Tahun 2024. Harga referensi ini menjadi dasar untuk pengenaan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berdasarkan keputusan tersebut, harga referensi CPO dipatok sebesar US$ 1.071,67 per metrik ton (MT). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024, Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Desember 2024 Naik 11,4 Persen, Bea Keluar Ditetapkan US$ 178/MT
Dalam beleid yang dilihat InfoSAWIT, Rabu (4/12/2024), mencatat bahwa pungutan ekspor CPO dikenakan potongan sebesar 7,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan, atau sebesar US$ 80,375/ton.
Penetapan harga referensi CPO memiliki dampak langsung terhadap perhitungan bea keluar yang dikenakan pada ekspor CPO serta tarif layanan BPDPKS. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan stabilitas di pasar minyak kelapa sawit domestik dan internasional, sekaligus menjaga daya saing produk sawit Indonesia.
BPDPKS sendiri berperan penting dalam mendukung program pengembangan biodiesel berbasis sawit serta pemberdayaan petani kecil melalui dana yang dihimpun dari tarif layanan tersebut.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 4-10 Desember 2024 Tertinggi Rp 3.656,22/kg
Harga referensi ini mencerminkan kondisi pasar global dan fluktuasi harga komoditas CPO, yang dipengaruhi oleh permintaan internasional serta faktor-faktor seperti kebijakan dagang dan tren produksi.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan dinamika pasar serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri kelapa sawit.
Keputusan Menteri Perdagangan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mengelola industri sawit secara berkelanjutan, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan, mengingat peran strategis CPO sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Pihak industri dan eksportir diharapkan dapat mematuhi ketentuan baru ini guna menjaga kelancaran ekspor CPO sekaligus mendukung program nasional yang dibiayai dari dana perkebunan kelapa sawit. (T2)