Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna Dukung Legalitas Lahan Sawit, Desak Penyelesaian Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan

oleh -2.856 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna.

InfoSAWIT, JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungannya terhadap rencana Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, untuk mempercepat legalitas tanah perkebunan sawit di luar kawasan hutan. Namun, ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah tumpang tindih lahan sawit yang berada di kawasan hutan sesuai prosedur yang berlaku.

Ateng menekankan perlunya langkah konkret pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi tumpang tindih hak guna usaha (HGU) sawit dengan kawasan hutan. Ia mendorong adanya koordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah setempat.

“Tumpang tindih lahan HGU sawit dan kawasan hutan di Indonesia merupakan persoalan laten yang tak kunjung usai,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini, dalam keterangaannya dikutip InfoSAWIT, Rabu (4/12/2024).

BACA JUGA: Peluncuran Angkatan Kedua Young Elaeis Ambassadors: Menggagas Masa Depan Industri Sawit Berkelanjutan

Menurut laporan Ombudsman RI, terdapat 3,22 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, melibatkan 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi atau kelompok tani. Sementara itu, data lain menyebutkan angka tumpang tindih mencapai 3,5 juta hektar. Dari jumlah tersebut, hanya 7% yang telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU Cipta Kerja, sementara sisanya belum terselesaikan.

Ateng menyoroti bahwa ketidakjelasan status lahan ini menghambat pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Ia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan dokumen seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dapat diproses dengan cepat dan transparan.

Penyelesaian masalah ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri sawit dan memberikan kepastian hukum bagi petani serta perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Tetapkan HIP Biodiesel Desember 2024 Senilai Rp 14.389 per liter + Ongkos Angkut

Ia juga mengusulkan penggunaan mekanisme Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan konflik lahan secara adil, transparan, dan berkeadilan.

Ateng memberikan dua opsi untuk menyelesaikan masalah lahan sawit yang berada di kawasan hutan, pertama, Alih Fungsi Kawasan Hutan, jika memungkinkan, kawasan hutan dapat dialihfungsikan menjadi non-kawasan hutan. Perusahaan sawit yang memanfaatkan lahan tersebut wajib menyediakan lahan pengganti untuk reforestasi.

Lantas kedua, Pembatasan Waktu Usaha, jika alih fungsi tidak memungkinkan, lahan sawit di kawasan hutan dapat dibatasi hingga satu periode panen. Setelah itu, perusahaan diwajibkan melakukan reforestasi untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan.

BACA JUGA: Revisi Tata Niaga TBS Sawit, Pemerintah Terbitkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024

Ateng juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mampu menyediakan lahan pengganti dapat membayar kewajiban kepada negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menutup pernyataannya, Ateng menyerukan penyelesaian segera atas masalah tumpang tindih lahan untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit. “Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mendukung petani, dan menjaga ekosistem Indonesia,” pungkasnya. (T2)

 

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com