InfoSAWIT, BANGKA – Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya, NV (15 bulan). Penyekapan yang berlangsung selama dua bulan di lingkungan perusahaan sawit tersebut mencuat setelah viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa YS alias AS, Head Officer PT PMM, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Desember 2024. Sebelumnya, GM, manajer perusahaan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS. Saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Fauzan, dikutip InfoSAWIT dari Tribunews.com, Senin (9/12/2024).
BACA JUGA: Hibah Dana PSR Naik Rp 60 juta/Ha, Namun Kendala Kemitraan Masih Berlipat
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, yang memantau kondisi korban pada Jumat, 6 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
“Ini menjadi atensi jajaran Polda, karena yang pertama adalah empati terhadap korban. Proses penyelidikan telah ditingkatkan dan kami pastikan keadilan ditegakkan,” ujar Irjen Pol Hendro.
Sebelumnya, pihak PT PMM membantah tuduhan penyekapan tersebut. Legal perusahaan, Tian, menyatakan bahwa Nadia dan anaknya tidak ditempatkan di kandang anjing, melainkan di ruangan administrasi yang sudah lama tidak terpakai.
BACA JUGA: Pemprov Kalimantan Barat dan Solidaridad Sepakati Kemitraan Strategis untuk Sawit Berkelanjutan
Menurut Tian, Nadia berada di ruangan itu atas inisiatif sendiri setelah suaminya, yang diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan, tidak ditemukan. “Karena malam hari dan dia enggan pulang, Nadia memilih bermalam di ruangan tersebut bersama anaknya,” jelas Tian.
Ia juga menambahkan bahwa ruangan tersebut dilengkapi kasur dan makanan. “Kami membantah telah melakukan penyekapan. Selama di sana, anaknya dimandikan dan diberi susu oleh istri teman suaminya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi viral setelah video dugaan penyekapan beredar luas. Dalam video tersebut, Nadia dan anaknya disebut-sebut berada di kandang anjing, memicu kemarahan masyarakat. Setelah video itu viral, polisi segera mengamankan manajer perusahaan.
BACA JUGA: GAPKI Raih Penghargaan atas Konservasi Mangrove di Desa Ketapang
Hingga kini, proses penyelidikan terus berjalan. Kapolda memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, seraya menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlakuan manusiawi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di lingkungan kerja. (T2)