InfoSAWIT, PALANGKA RAYA – Sri Widanarni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan di Hotel M Bahalap, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Sawit, pemerintah provinsi dan 14 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah akan menerima alokasi DBH sawit dengan jumlah yang bervariasi untuk masing-masing daerah.
Ia menjelaskan bahwa DBH sawit dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau turunannya. “Alokasi DBH sawit ditentukan berdasarkan realisasi pendapatan negara pada tahun sebelumnya. Pembagiannya adalah 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil,” jelasnya, dikutip InfoSAWIT, sabtu (14/12/2024).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Tipis Pada Jumat (13/12), Harga CPO Mingguan Turun 1,14 Persen
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah alokasi DBH sawit mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk luas lahan sawit, produktivitas lahan sawit, serta indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri. “Dana DBH sawit dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk pengelolaan jalan dan jembatan,” tambah Asisten Perekonomian.
“Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri mencakup: pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat; penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; pelatihan dan pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); rehabilitasi hutan dan lahan; serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjutnya.
Proporsi anggaran DBH sawit menetapkan minimal 80% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sementara maksimal 20% digunakan untuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA: Integrasi Sawit-Sapi di Kalimantan Selatan Genjot Efisiensi Sekaligus Dongkrak Pendapatan Petani
Peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH sawit adalah memfasilitasi pembahasan RKP bersama pemerintah kabupaten/kota, serta memantau dan mengevaluasi alokasi dan pelaksanaan teknis kegiatan yang didanai oleh DBH sawit. “Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar wilayah non-penghasil,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, melaporkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan rancangan kegiatan dan anggaran DBH sawit tahun anggaran 2025 agar tepat sasaran dan sesuai dengan amanat PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa acara ini dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai instansi provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Badan Perencanaan Provinsi dan Kabupaten, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta Tim DBH Sawit provinsi dan kabupaten se-Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Integrasi Sapi di Kebun Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Daging
“Sebagai narasumber, hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR, Direktorat Fasilitas Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Sekretariat Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan KLHK, serta Direktorat Kelapa Sawit dan Palma Lainnya Kementerian Pertanian,” ujar Rizky. (T2)