InfoSAWIT, BENGKULU – Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) kembali memicu kontroversi setelah diduga memerintahkan warga untuk menjarah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agricinal di Kecamatan Puteri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 12 Desember 2024. Tindakan ini semakin memperkeruh konflik yang telah berlangsung sejak blokade akses ke perusahaan dilakukan pada awal November 2024.
Direktur Keuangan PT Agricinal, Daniel Manurung, mengungkapkan bahwa puluhan orang dengan kendaraan datang ke area HGU Afdeling VII perusahaan untuk mengambil TBS sawit. Berdasarkan laporan karyawan dan investigasi internal, aksi ini dilakukan atas instruksi FMBP.
“Kami mendapat informasi bahwa sejak pagi, puluhan orang secara beramai-ramai menjarah TBS sawit di area HGU perusahaan. Dari investigasi, diketahui aksi ini dilakukan atas perintah langsung dari FMBP,” ungkap Daniel dikutip InfoSAWIT, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 18-24 Desember 2024 Tertinggi Rp 3.799,00/kg
Aksi penjarahan tersebut berlangsung selama beberapa jam tanpa dapat dicegah oleh tim keamanan perusahaan yang kalah jumlah. Puluhan warga menggunakan kendaraan untuk mengangkut hasil jarahan dari area perkebunan sawit.
Daniel menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden ini kepada Polres Bengkulu Utara. Ia berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif.
“Sebagai warga negara, kami sudah menjalankan hak kami dengan menginformasikan situasi ini kepada pihak berwajib. Kami harap situasi liar ini bisa segera ditanggulangi,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Selasa (17/12), Harga CPO di Bursa Malaysia Masih Terkoreksi
Tindakan FMBP yang dianggap mengarahkan warga untuk melakukan penjarahan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, Jakfar.
“Jika memang ada sengketa lahan, seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau jalur hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan salah satu pihak,” tegas Jakfar.
Ia menilai aksi seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menciptakan ketidakstabilan yang merugikan masyarakat luas, terutama para petani plasma yang bekerja sama dengan PT Agricinal.
Penjarahan TBS sawit terjadi di tengah konflik berkepanjangan antara FMBP dan PT Agricinal. FMBP mengklaim bahwa sebagian lahan yang dikelola perusahaan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan seharusnya menjadi hak masyarakat. Namun, PT Agricinal menegaskan bahwa seluruh lahan yang mereka kelola telah memiliki izin HGU yang sah.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kanwil BPN Bengkulu, telah melakukan pengecekan lapangan pada 14 November 2024. Hasilnya, tidak ditemukan kebun sawit yang dikelola PT Agricinal berada di luar HGU. Meski demikian, FMBP tetap melanjutkan blokade dan kini diduga terlibat dalam tindakan penjarahan.
Tindakan FMBP semakin memperparah kondisi ekonomi dan sosial di wilayah tersebut, terutama bagi petani plasma yang bergantung pada akses PT Agricinal. Jakfar dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap aksi-aksi yang melanggar hukum.
BACA JUGA: Penurunan Nilai Ekspor November 2024: Sektor Industri Pengolahan Jadi Penyebab Utama
“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai konflik ini dibiarkan berlarut-larut karena akan semakin merugikan masyarakat,” ujar Jakfar.
Dengan situasi yang memanas, penyelesaian konflik antara FMBP dan PT Agricinal melalui jalur hukum dan mediasi menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera memberikan solusi yang adil dan tegas untuk mengakhiri polemik ini. (T1)
