InfoSAWIT, KOTA SORONG – PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perusahaan dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ), resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama ini memungkinkan masyarakat dan karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses layanan kesehatan di Klinik PMP dan Klinik PPM.
Penandatanganan MoU berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu, di ruang pertemuan kantor BPJS Kesehatan Sorong. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama, dan General Manager PMP dan PPM, Jekson Simaremare. Perjanjian ini bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan tingkat pertama, termasuk rawat jalan dan rawat inap, sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jekson Simaremare menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen Grup ANJ dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi karyawan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. “Dengan fasilitas lengkap dan layanan rawat inap yang tersedia di Klinik PMP dan PPM, masyarakat tak perlu lagi bepergian jauh untuk berobat. Ini akan sangat membantu mereka dalam mengakses layanan kesehatan lebih mudah dan cepat,” ujar Jekson dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Selasa (17/12/2024).
BACA JUGA: Penurunan Nilai Ekspor November 2024: Sektor Industri Pengolahan Jadi Penyebab Utama
Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran masyarakat sekitar di Klinik PMP dan PPM sebagai peserta JKN akan memberikan manfaat yang signifikan, terutama dalam efisiensi waktu dan jarak tempuh untuk mendapatkan perawatan.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama, mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah Sorong Selatan dan Maybrat. “Kolaborasi ini menjadi salah satu upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepada peserta JKN, baik karyawan perusahaan maupun masyarakat sekitar. Kami juga berharap dapat menjaring lebih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar terlindungi dalam program ini,” jelas Pupung.
MoU ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan sektor swasta dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat di lingkar perusahaan. Dengan adanya layanan rawat jalan dan rawat inap di Klinik PMP dan PPM, akses kesehatan yang berkualitas kini lebih dekat dan mudah dijangkau.
BACA JUGA: Oknum Satpam PT Gunung Madu Plantation Ditangkap Terkait Pencurian Sawit
Kerja sama ini sekaligus menegaskan peran aktif Grup ANJ dalam mendukung program pemerintah melalui peningkatan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan di Papua Barat Daya. (T2)
