InfoSAWIT, JAKARTA – Parlemen Eropa secara resmi menunda implementasi European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) selama satu tahun. Dalam sidang pleno pada 14 November 2024, diputuskan bahwa batas waktu kepatuhan bagi perusahaan besar diperpanjang hingga 30 Desember 2025, sementara usaha mikro dan kecil mendapat kelonggaran hingga 30 Juni 2026. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha global agar dapat mematuhi regulasi tanpa mengorbankan tujuan utama EUDR.
Penundaan ini memberi negara-negara produsen, termasuk Indonesia, waktu 2,5 tahun untuk menyesuaikan diri dengan EUDR. Namun, upaya pemerintah Indonesia sejauh ini baru sebatas pembentukan Dasbor Nasional berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 178 Tahun 2024 tentang Komite Pengarah Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan.
Pemerintah mengklaim Dasbor Nasional dapat memperbaiki tata kelola dan sistem pelacakan komoditas berkelanjutan. Namun, kritik menyebutkan bahwa sistem ini tidak memenuhi standar ketat yang ditetapkan Uni Eropa. Kelompok masyarakat sipil bahkan menduga Dasbor Nasional hanya menjadi alat untuk menyembunyikan rantai pasok minyak sawit yang tidak berkelanjutan di dalam negeri.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 18-24 Desember 2024 Tertinggi Rp 3.799,00/kg
Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengkritik pendekatan pemerintah dan mendesak agar fokus diarahkan pada penguatan sistem pelacakan, kapasitas birokrasi, dan pelaku usaha, khususnya petani kecil. “EUDR tidak mengharuskan negara produsen untuk membangun sistem informasi guna memfasilitasi ekspor komoditas. Uni Eropa sudah menyiapkan sistemnya sendiri untuk implementasi EUDR di negara produsen,” ujar Darto dalam keterangan resminya kepada InfoSAWIT, Selasa (18/12/2024).
Darto juga menyoroti kurangnya transparansi Dasbor Nasional. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi sipil tidak dapat mengakses data penting terkait kepatuhan perusahaan karena akses QR code dibatasi hanya untuk pihak tertentu yang berwenang.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengkhawatirkan potensi tumpang tindih dengan sistem yang sudah ada di berbagai kementerian, seperti SIPERIBUN (Sistem Informasi Perkebunan) dan platform milik Kementerian Perdagangan serta Bea Cukai. Ia mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan platform-platform tersebut dalam satu basis data spasial, seperti Plantation Commodity One Map Indonesia (PCOPI).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 18-24 Desember 2024 Turun Tipis, Cenderung Stagnan
Surambo juga menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan pemberdayaan petani sawit swadaya dengan, Meningkatkan data dan legalitas petani sawit swadaya melalui pemetaan, pendataan, dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Lantas, Memperkuat kelembagaan petani, seperti koperasi, guna meningkatkan posisi tawar petani. Memperbaiki tata niaga komoditas dengan mendorong kemitraan antara petani swadaya dan pabrik pengolahan, yang memenuhi prinsip kesetaraan, jaminan harga, pasokan, dan keberlanjutan. Serta, Mengembangkan pabrik pengolahan mini, yang dimiliki dan dikelola oleh koperasi atau badan usaha milik desa (BUMDes), untuk mendukung kemandirian petani swadaya.
Penundaan EUDR memberikan Indonesia peluang penting untuk mengatasi berbagai tantangan ini. Namun, tanpa perbaikan signifikan dalam tata kelola dan dukungan terhadap petani kecil, Dasbor Nasional berisiko menjadi alat yang tidak efektif dalam memenuhi tujuan regulasi tersebut. (T2)
