InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) periode 1–31 Januari 2025 ditetapkan sebesar US$ 1.059,54 per metrik ton (MT). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar US$ 12,13 atau 1,13 persen dibandingkan dengan HR CPO periode Desember 2024 yang berada di angka US$ 1.071,67 per MT.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, BK CPO untuk periode yang sama merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar US$ 178 per MT. Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yakni US$ 79,4653 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO mendekati ambang batas US$ 680 per MT dipengaruhi beberapa faktor. “Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$ 178 per MT serta Pungutan Ekspor sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO,” ujarnya, dalam keterangan resminya diterima InfoSAWIT, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA: KUD Tani Subur Kembali Raih Dana PSR Rp 10,8 Miliar untuk Peremajaan Sawit
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga CPO di tiga bursa utama selama periode 25 November–24 Desember 2024. Di Indonesia, harga rata-rata tercatat sebesar US$ 984,61 per MT, sementara di Malaysia sebesar US$ 1.134,47 per MT, dan di Rotterdam mencapai US$ 1.299,10 per MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari US$ 40 di antara tiga bursa tersebut, HR CPO dihitung menggunakan dua harga median dan harga terdekat dari median. Dengan demikian, HR CPO untuk Januari 2025 ditetapkan berdasarkan harga di bursa Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 48 per MT. Ketentuan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa aspek, termasuk ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan CPO global, fluktuasi harga minyak nabati lainnya, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Perubahan tersebut mencerminkan dinamika pasar yang terus berkembang dan menjadi perhatian pemerintah dalam menetapkan kebijakan perdagangan.
BACA JUGA: Kebijakan Pemerintah Mestinya Berpihak Ke Petani Sawit, Jangan Naikan Tarif PE CPO Lagi!
Dengan penetapan ini, pelaku industri diharapkan dapat mengantisipasi perubahan tarif dan mempersiapkan strategi yang sesuai untuk menjaga stabilitas produksi dan ekspor di tengah tantangan global. (T2)