InfoSAWIT, KOTAWARINGIN BARAT – KUD Tani Subur, berlokasi Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada tercatat kembali mendapatkan kepercayaan memperoleh dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kali ini, dana yang diberikan mencapai Rp 10,8 miliar untuk peremajaan sawit seluas 180 hektar. Ini merupakan kali keempat KUD Tani Subur menerima bantuan PSR, setelah sebelumnya berhasil memperoleh dana sejak 2019.
Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana, mengungkapkan bahwa total dana PSR yang telah diterima kelompoknya mencapai Rp 23,99 miliar, mencakup lahan seluas 634 hektar dari total area 870 hektar. “Masih ada 246 hektar yang akan kami ajukan tahun depan, dengan nominal Rp 60 juta per hektar,” jelas Sutiyana dalam keterangnnya dikutip InfoSAWIT, Rabu (1/1/2025).
BACA JUGA: Kebijakan Pemerintah Mestinya Berpihak Ke Petani Sawit, Jangan Naikan Tarif PE CPO Lagi!
Ia menjelaskan, peremajaan sawit tahap keempat ini akan dimulai awal 2025, dengan rencana penebangan sawit tidak produktif, diikuti penggarapan lahan dalam tiga bulan pertama. “Kali ini, dana Rp 60 juta per hektar sangat mencukupi hingga tahap produksi. Sebelumnya, dana hanya cukup untuk tahap tanam,” ungkapnya.
Sutiyana menekankan pentingnya pemilihan bibit yang sesuai standar untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah juga mendorong penerapan bibit berkualitas agar hasil panen petani lebih maksimal.
Selain itu, ia berbagi tips bagi petani yang ingin mengakses dana PSR. “Kunci utamanya adalah berkelompok dan memiliki badan hukum, seperti KUD, gapoktan, atau asosiasi. Mengajukan sendiri sangat sulit,” katanya.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit di Azerbaijan Naik 7,4% dalam 10 Bulan Pertama 2024
Ia juga menambahkan, petani yang telah mengikuti sertifikasi RSPO atau ISPO memiliki kemudahan lebih dalam proses administrasi dan legalitas. “Pengajuan dana kini lebih mudah dengan sistem aplikasi online, didukung bimbingan teknis,” lanjut Sutiyana.
Dalam program PSR, KUD Tani Subur tetap berkomitmen untuk menanam tanaman sela di area replanting. Hal ini bertujuan agar petani tetap memiliki penghasilan selama menunggu panen sawit. Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong ketahanan pangan.
“PSR tahap pertama sudah membuahkan hasil. Dalam 2,5 tahun, petani mulai menikmati hasil panen dari peremajaan ini,” tutup Sutiyana dengan optimisme.
Program PSR sendiri dirancang untuk membantu petani memperbarui kebun kelapa sawit mereka dengan cara yang lebih berkelanjutan, sekaligus mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Keberhasilan KUD Tani Subur menjadi inspirasi bagi petani lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. (T2)