Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Bakal Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit

oleh -1534 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

InfoSAWIT, JAKARTA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola sawit selama periode 2005-2024. Meski demikian, Burhanuddin enggan membeberkan identitas para pejabat tersebut.

“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin dilansir InfoSAWIT dari Tempo, Kamis (9/1/2025). Ia menambahkan bahwa pengumuman resmi terkait nama tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat, kemungkinan dalam satu bulan ke depan.


Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Manggala Wanabakti KLHK pada 3 Oktober 2024. Sebelumnya, Burhanuddin telah mengumumkan penetapan tersangka pada 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Sawit Didorong Patuhi Kewajiban Pajak

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan perusahaan-perusahaan sawit yang menanam di kawasan hutan tanpa izin pelepasan. Beberapa dari lahan tersebut berada di kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Kami teliti mana yang bisa dikenakan pidana dan mana yang hanya dikenakan denda administratif. Harus ada kepastian untuk mengembalikan hak negara,” ujar Febrie.

Febrie menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kebocoran uang negara sebesar Rp 300 triliun, seperti yang pernah diungkap oleh Hashim Djojohadikusumo berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah ini berasal dari pelanggaran Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Koperasi Kelola Pabrik Minyak Sawit

Dalam penanganan sawit ilegal, KLHK membentuk Satuan Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja (Satgas Sawit) yang dipimpin oleh Bambang Hendroyono. Bambang, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal KLHK, telah menghitung denda administratif bagi perusahaan dan individu yang menanam sawit di kawasan hutan.

Menurut data KLHK, luas sawit di kawasan hutan mencapai lebih dari 3 juta hektare. Pemerintah menyebut sawit di kawasan hutan sebagai “ketelanjuran” yang diatur melalui UU Cipta Kerja. Pasal 110A dan 110B mengatur sanksi berupa pengembalian lahan untuk petani individu dan denda administratif untuk perusahaan.

Namun, jaksa menemukan indikasi korupsi dalam penentuan denda dan hukuman ini. Penyelidikan terus berjalan untuk memastikan adanya penyelewengan yang merugikan negara. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com