InfoSAWIT, JAKARTA – Menjelang beroperasinya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada 18 Januari 2025, informasi simpang siur terkait penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah mengundang perhatian luas. Dalam Perpres 132 Tahun 2024, BPDP ditetapkan akan mengelola dana untuk tiga komoditas, yakni kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Namun, kekhawatiran petani sawit terhadap penghentian penyaluran dana PSR berhasil diluruskan oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP-KS, Normansyah Hidayat Syahrudin, Ph.D.
Normansyah menegaskan bahwa penyaluran dana PSR hanya ditunda sementara, bukan dihentikan, untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. “Penundaan ini sifatnya antisipatif sembari menyesuaikan SOTK baru. Tidak ada penghentian,” ujar Normansyah melalui sambungan telepon pada Kamis malam (16/1).
Penundaan ini diumumkan melalui surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Surat tersebut menginstruksikan agar dokumen pencairan dan pengembalian dana PSR serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) diserahkan paling lambat 15 Januari 2025. Setelah itu, proses pencairan akan dilakukan kembali setelah penyesuaian SOTK selesai.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 17-23 Januari 2025 Melorot Rp 64,24/Kg
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, C.IMA, meminta para petani tetap tenang. “Kami memahami kekhawatiran petani, tetapi mari bersabar. Kami juga telah menyampaikan keberatan kepada kementerian terkait perubahan ini, meskipun belum ada respons yang memadai,” ujar Gulat dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (17/1/2025)
Gulat menyampaikan tiga poin utama keberatan APKASINDO. Pertama, dana sawit seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sawit, bukan dibagi ke kakao dan kelapa. “Dana tersebut berasal dari pungutan ekspor yang pada akhirnya membebani harga TBS petani sawit,” tegasnya. Kedua, implementasi Perpres 132/2024 dianggap rancu karena perubahan struktur kementerian di bawah Kabinet Merah Putih. Ketiga, serapan dana BPDP-KS untuk petani sawit selama ini belum optimal, hanya mencapai 20-50% setiap tahun.
Meskipun demikian, Gulat menghimbau agar penerima manfaat dana sawit, termasuk mahasiswa penerima beasiswa SDM Sawit, tidak perlu panik. “Pak Direktur Normansyah sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas. Kami akan terus mengawal proses ini untuk kebaikan bersama,” tutupnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 1,22 Persen Pada Kamis (16/1), Harga CPO di Bursa Malaysia Anjlok
Perubahan BPDP-KS menjadi BPDP memang membawa tantangan baru, tetapi juga diharapkan menjadi langkah awal untuk pengelolaan dana perkebunan yang lebih inklusi. (T2)