Pencairan Dana PSR, Sarpras dan Beasiswa Ditunda? Ini Penjelasannya..

oleh -3113 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Aktifitas petani saat panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Menjelang beroperasinya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada 18 Januari 2025, informasi simpang siur terkait penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah mengundang perhatian luas. Dalam Perpres 132 Tahun 2024, BPDP ditetapkan akan mengelola dana untuk tiga komoditas, yakni kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Namun, kekhawatiran petani sawit terhadap penghentian penyaluran dana PSR berhasil diluruskan oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP-KS, Normansyah Hidayat Syahrudin, Ph.D.

Normansyah menegaskan bahwa penyaluran dana PSR hanya ditunda sementara, bukan dihentikan, untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. “Penundaan ini sifatnya antisipatif sembari menyesuaikan SOTK baru. Tidak ada penghentian,” ujar Normansyah melalui sambungan telepon pada Kamis malam (16/1).


Penundaan ini diumumkan melalui surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Surat tersebut menginstruksikan agar dokumen pencairan dan pengembalian dana PSR serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) diserahkan paling lambat 15 Januari 2025. Setelah itu, proses pencairan akan dilakukan kembali setelah penyesuaian SOTK selesai.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 17-23 Januari 2025 Melorot Rp 64,24/Kg

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, C.IMA, meminta para petani tetap tenang. “Kami memahami kekhawatiran petani, tetapi mari bersabar. Kami juga telah menyampaikan keberatan kepada kementerian terkait perubahan ini, meskipun belum ada respons yang memadai,” ujar Gulat dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (17/1/2025)

Gulat menyampaikan tiga poin utama keberatan APKASINDO. Pertama, dana sawit seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sawit, bukan dibagi ke kakao dan kelapa. “Dana tersebut berasal dari pungutan ekspor yang pada akhirnya membebani harga TBS petani sawit,” tegasnya. Kedua, implementasi Perpres 132/2024 dianggap rancu karena perubahan struktur kementerian di bawah Kabinet Merah Putih. Ketiga, serapan dana BPDP-KS untuk petani sawit selama ini belum optimal, hanya mencapai 20-50% setiap tahun.

Meskipun demikian, Gulat menghimbau agar penerima manfaat dana sawit, termasuk mahasiswa penerima beasiswa SDM Sawit, tidak perlu panik. “Pak Direktur Normansyah sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas. Kami akan terus mengawal proses ini untuk kebaikan bersama,” tutupnya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 1,22 Persen Pada Kamis (16/1), Harga CPO di Bursa Malaysia Anjlok

Perubahan BPDP-KS menjadi BPDP memang membawa tantangan baru, tetapi juga diharapkan menjadi langkah awal untuk pengelolaan dana perkebunan yang lebih inklusi. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com