InfoSAWIT, BANDUNG – Pemerintah mengungkapkan bahwa 59% lahan di Indonesia, di luar kawasan hutan, dikuasai oleh hanya 1% penduduk, yang mayoritas merupakan konglomerat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam acara media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
“Sebanyak satu persen dari penduduk Indonesia menguasai hampir 59% tanah di republik ini,” ujar Parman. Ia menambahkan, fenomena ini menjadi alasan utama pemerintah membentuk Badan Bank Tanah, sebuah badan hukum yang berfungsi mengelola dan menyediakan tanah negara.
Parman menegaskan pentingnya kebijakan reforma agraria guna memastikan generasi mendatang memiliki akses terhadap lahan. “Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya tinggal di lahan-lahan yang dimiliki konglomerat. Mereka harus punya lahan sendiri melalui program reforma agraria,” tegasnya dikutip InfoSAWIT dari Kontan, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA: Dana PSR dan Sarpras Resmi Kembali Dikucurkan Paska Finalisasi Struktur BPDP
Sebagai wujud komitmen, Badan Bank Tanah mengalokasikan 30% dari total aset lahannya untuk reforma agraria. Hingga akhir 2024, badan tersebut telah mengelola 33.115,6 hektare lahan yang tersebar di 45 kabupaten/kota.
Aset lahan Badan Bank Tanah diperoleh dari berbagai sumber, termasuk, tanah telantar, tanah bekas hak atau tambang, tanah hasil reklamasi, pulau-pulau kecil, tanah hasil perubahan tata ruang, tanah tanpa penguasaan dan tanah pelepasan hutan
Aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, hingga reforma agraria. Kerja sama dilakukan melalui mekanisme jual beli, sewa, hibah, atau tukar-menukar.
BACA JUGA: PPSK Gabungan 12 Poktan di Ketapang Rampungkan Audit RSPO dalam 3 Tahun
Pada 2025, Badan Bank Tanah menargetkan penambahan aset lahan hingga 140.000 hektare. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan kepemilikan lahan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Reforma agraria melalui Badan Bank Tanah menjadi harapan baru untuk menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus menjamin akses lahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. (T2)