Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Perizinan Perkebunan di Kotawaringin Timur

oleh -7.675 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan maupun pertambangan.

Perpres ini memperkuat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), khususnya Pasal 110A dan 110B, dengan tiga langkah utama: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan/atau memulihkan aset yang berada di dalam kawasan hutan.

Kebijakan ini menyasar berbagai aktivitas ilegal di hutan lindung, konservasi, serta hutan produksi, termasuk perkebunan dan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA: Optimalisasi Pengelolaan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit untuk Keberlanjutan Industri Sawit

Menurut data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, menyebutkan bahwa sebagian dari lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Laporan Greenpeace Indonesia bahkan mengungkapkan bahwa sekitar 817 ribu hektare perkebunan sawit di Kalteng tergolong ilegal karena berada di kawasan hutan. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com