Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan maupun pertambangan.
Perpres ini memperkuat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), khususnya Pasal 110A dan 110B, dengan tiga langkah utama: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan/atau memulihkan aset yang berada di dalam kawasan hutan.
Kebijakan ini menyasar berbagai aktivitas ilegal di hutan lindung, konservasi, serta hutan produksi, termasuk perkebunan dan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
BACA JUGA: Optimalisasi Pengelolaan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit untuk Keberlanjutan Industri Sawit
Menurut data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, menyebutkan bahwa sebagian dari lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Laporan Greenpeace Indonesia bahkan mengungkapkan bahwa sekitar 817 ribu hektare perkebunan sawit di Kalteng tergolong ilegal karena berada di kawasan hutan. (T2)
