InfoSAWIT, KOTAWARINGIN TIMUR – Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan korupsi dalam kebijakan perizinan usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan. Kasus ini menarik perhatian nasional, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap tata kelola sektor perkebunan yang lebih transparan.
Kabarnya penyelidikan ini berfokus pada penerbitan izin usaha perkebunan serta pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Bahkan, mantan bupati dari periode sebelumnya turut diperiksa oleh penyidik.
“Beberapa orang sudah dipanggil ke Jakarta. Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah,” ungkap sumber terpercaya, dilansir InfoSAWIT dari Berita Sampit, Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: Kontribusi Sawit Bagi Ketahanan Pangan & Energi Indonesia
Beberapa pejabat yang berpotensi dimintai keterangan termasuk camat, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah. Selain itu, bupati aktif dan mantan bupati Kotim juga disebut-sebut dalam penyelidikan ini.
Sumber lain menyebutkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung berencana turun langsung ke Kotim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. “Ada rencana pemeriksaan di Sampit, dan sudah ada instruksi dari Jakarta untuk menyiapkan dokumen serta data terkait,” ujarnya.
Selain melibatkan tim penegak hukum, unsur militer juga diterjunkan guna mendukung penertiban di sektor perkebunan. Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dikabarkan akan menjadi lokasi pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budy Kurniawan Tymbas, belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.
BACA JUGA: Kompleksitas Kemitraan Sawit: Antara Keadilan Sosial dan Kepastian Investasi
Menanggapi langkah hukum ini, Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum di sektor perkebunan. Ia menilai langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi serta menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami mendukung penuh kebijakan penertiban ini agar semua pihak patuh terhadap aturan. Selama ini, banyak pelanggaran yang dibiarkan begitu saja. Kami berharap hukum dapat ditegakkan secara adil, bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar,” tegasnya.