Mendag Larang Bundling Minyakita, Pastikan Pasokan di Ramadan

oleh -1581 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Minyak Goreng Minyakita.

InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan larangan terhadap praktik bundling Minyakita guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai ketentuan dan tidak membebani konsumen menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin lalu, Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pengusaha kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Surat tersebut juga ditujukan kepada 40 produsen minyak goreng sebagai bentuk evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.


Selain pelarangan bundling, Kemendag meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat selama Ramadan dan Idulfitri. Instruksi ini tertuang dalam surat Kemendag nomor BP00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.

BACA JUGA: Menteri LH: Pengelolaan POME Sawit Berpotensi Kurangi Emisi Sekaligus Tangkal Kampanye Hitam 

“Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran Minyakita akan difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia,” jelas Budi dilansir InfoSAWIT dari CNN Indonesia, Minggu (9/3/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 26 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga Minyakita di pasar rakyat atau tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan kelancaran distribusi, Kemendag memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah, dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga.

BACA JUGA: Bangun Pabrik Biogas Senilai US$ 3,6 Juta, Langkah Berani TSE Group Capai Net Zero Emissions

Budi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan Minyakita di seluruh Indonesia. “Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah yang membidangi perdagangan, serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga akan melakukan pengawasan simultan agar distribusi tetap lancar dan harga sesuai ketentuan,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga terjangkau selama bulan Ramadan dan Idulfitri. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com