Selain itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sejak November 2024 hingga Maret 2025, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Sebanyak 66 pelaku usaha yang melanggar telah diberikan sanksi administratif dan diperintahkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Untuk meningkatkan pengawasan, Kemendag membuka saluran pengaduan bagi masyarakat jika menemukan kecurangan dalam produk MINYAKITA. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010.
Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat, terutama menjelang Lebaran. “Kami tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang melakukan kecurangan seperti ini. Pengawasan akan terus dilakukan baik di pusat maupun di daerah,” pungkas Helfi. (T2)
