Ia berharap pemerintah dapat melihat bahwa petani tak boleh dikorbankan dalam kebijakan yang ingin merapikan administrasi, tapi berpotensi memporak-porandakan hak atas tanah yang telah dijamin negara.
Pandangan tajam datang pula dari akademisi hukum kehutanan, Sadino. Ia menyebut persoalan kawasan hutan tak bisa dilepaskan dari sejarah penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sejak 1982 yang kerap tumpang tindih dengan peta-peta lama milik daerah dan masyarakat.
“Penunjukan kawasan hutan itu adalah proses administratif. Maka harus ada batas yang jelas, dan semua harus berdasar pada tata ruang yang sah,” tegasnya. Ia mencontohkan, hak atas tanah seperti SHM, HGU, dan HGB yang telah diberikan negara harus dihormati dan dilindungi.
Sadino juga mengingatkan bahwa tugas Satgas PKH ke depan bukan hanya penertiban, tapi juga penyelesaian hak masyarakat sebelum kawasan dikukuhkan. “Jangan sampai langkah administrasi malah menciptakan konflik baru,” pungkasnya.
Diskusi di Universitas Pancasila ini, tampaknya, bukan hanya sekadar ajang bertukar pikiran. Ia menjadi penanda bahwa dalam menyusun ulang kebijakan kehutanan, suara rakyat dan keadilan ekologis harus menjadi fondasi utama. (T2)
